
IDENESIA.CO – Tersangka kasus tudingan ijazah palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, mendatangi kediaman Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, di Solo, Jawa Tengah. Pertemuan ini berlangsung pada Kamis sore (12/3/2026) di kediaman pribadi Jokowi. Kehadiran Rismon ini menjadi sorotan karena ia baru saja mengajukan permohonan perdamaian atau restorative justice kepada pihak kepolisian.
Rismon Sianipar tiba di lokasi sekitar pukul 17.10 WIB dengan pengawalan dari pengacaranya, Jahmada Girsang. Ia tampil dengan busana sederhana berupa kemeja hitam dan celana jins. Setibanya di sana, Rismon langsung masuk ke dalam rumah untuk menemui mantan orang nomor satu di Indonesia tersebut. Keduanya melakukan pembicaraan secara tertutup selama beberapa waktu.
Ajudan Joko Widodo, AKBP Syarif Fitrianyash, memberikan konfirmasi resmi mengenai kunjungan tersebut. Syarif membenarkan bahwa Rismon Sianipar sowan untuk menemui Jokowi bersama tim hukumnya. Meskipun demikian, pihak ajudan tidak merinci secara detail isi pembicaraan di dalam pertemuan tersebut.
Rismon Sianipar Sowan di Tengah Proses Hukum
Langkah Rismon Sianipar sowan ke Solo ini terjadi di tengah bergulirnya proses hukum di Polda Metro Jaya. Polisi menetapkan Rismon sebagai salah satu tersangka dalam perkara dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Joko Widodo. Namun, pihak Rismon menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan perkara ini di luar jalur persidangan.
Pihak kepolisian sebelumnya telah menerima surat resmi terkait permohonan fasilitas perdamaian tersebut. Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin, menjelaskan bahwa tersangka RHS mengajukan permohonan tersebut sekitar satu minggu yang lalu. Langkah ini merupakan bagian dari hak tersangka untuk mengupayakan penyelesaian perkara secara kekeluargaan.
Selain itu, pihak penyidik masih mempelajari berkas permohonan yang masuk ke meja mereka. Kepolisian tentu harus mempertimbangkan berbagai aspek hukum sebelum mengabulkan permintaan tersebut. Kehadiran langsung Rismon di Solo menunjukkan upaya serius dari pihak tersangka untuk berkomunikasi dengan pihak pelapor atau korban secara langsung.
Upaya Penyelesaian Lewat Restorative Justice
Upaya Rismon Sianipar sowan ke kediaman Jokowi memperkuat sinyal bahwa proses hukum ini berpotensi berakhir damai. Dalam sistem hukum Indonesia, restorative justice memungkinkan penghentian penuntutan jika kedua belah pihak mencapai kesepakatan. Oleh karena itu, pertemuan tatap muka di Solo ini menjadi poin krusial bagi kelanjutan kasus ijazah palsu tersebut.
Selanjutnya, masyarakat menantikan hasil dari komunikasi tertutup antara Rismon dan Jokowi tersebut. Jika Jokowi menerima permohonan maaf atau usulan perdamaian dari Rismon, maka peluang penghentian kasus akan semakin besar. Hal ini selaras dengan semangat penegakan hukum yang lebih mengedepankan pemulihan keadaan daripada sekadar memberikan hukuman fisik.
Namun, pengacara Rismon, Jahmada Girsang, belum memberikan pernyataan panjang mengenai hasil pertemuan tersebut kepada awak media. Mereka memilih untuk menunggu proses administrasi di kepolisian berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Kehadiran mereka di Solo murni untuk menjalin silaturahmi sekaligus menunjukkan niat tulus untuk menyelesaikan kesalahpahaman yang terjadi.
Secara keseluruhan, pertemuan ini memberikan gambaran baru mengenai dinamika kasus tudingan ijazah palsu. Langkah Rismon yang berani menemui langsung Joko Widodo menunjukkan perubahan sikap yang signifikan dari pihak tersangka. Kini, publik menunggu apakah langkah ini akan membuahkan hasil positif bagi kedua belah pihak dalam waktu dekat.
(Redaksi)
