Sabtu, 23 November 2024

AFI Kembali Tak Penuhi Panggilan KPK Terkait Pemeriksaan Kasus IUP di Kaltim

Rabu, 9 Oktober 2024 23:27

POTRET - Eks Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak./ foto: Istimewa

IDENESIA.CO - Pada Selasa (8/9/2024) Eks Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak kembali tak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta. 

Hal itu dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto yang menyebut kalau yang bersangkutan akan dijadwalkan pemanggilan ulang.

"Benar (kemarin) dijadwalkan (pemeriksaan) namun AFI (Awang Faroek Ishak) tidak hadir. Selanjutnya akan dipanggil kembali," jelas Tessa, Rabu (9/10/2024).

Selain itu, Tessa dalam penyampaiannya juga menyebut pemeriksaan atas nama Rudy Ong Chandra juga dalam penjadwalan ulang.

"Dan ROC (Rudy Ong Chandra) penjadwalan ulang," tambahnya.

Saat ditanya lebih jauh mengenai hasil kerja KPK terkait dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim, Tessa mengaku belum bisa membuka hal tersebut. Karena masih dalam ranah materi penyidikan.

Baik terkait kerugian negara, maupun hasil terperinci tentang keterlibatan eks Gubernur Kaltim dan pihak-pihak lainnya.

"Belum bisa dibuka karena masuk materi," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan penetapan tersangka kepada AFI, DDWT dan ROC pada 19 September 2024 terkait dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. 

Setelah penetapan tersangka, KPK langsung mulai melakukan pengumpulan bukti tambahan dengan menggeledah rumah pribadi Awang Faroek Ishak di Jalan Sei Karang Mumus, Kota Samarinda pada 23 Sempter 2024.

Setelah dari itu, KPK kembali menggeledah Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, Kantor Dinas ESDM Kaltim dan sebuah rumah di Kabupaten Kutai Kartanegara pada 25 September 2024.

Setelah menggeledah sejumlah tempat, Tim Penyidik KPK lantas memulai pemeriksaan sejumlah saksi yang dimulai sejak 27 September 2024.

(Redaksi) 

Tag berita:
IDEhabitat