IDENESIA.CO - DPRD Samarinda mengungkapan mencegah dan menanggulangi tindakan kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan perlu peran aktif berbagai pihak.
Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar.
Deni sapaan akrabnya mengungkapkan peran khusus yang diberikan guru bimbingan konseling (BK) dan satuan tugas (satgas) perlindungan anak kepada siswa perlu untuk mencegah terjadi kekerasan dilingkungan sekolah.
Ia mengatakan, untuk mencegah dan menanggulangi tindakan kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan, diperlukan peran aktif dari berbagai pihak, khususnya guru bimbingan konseling (BK) dan satuan tugas (satgas) perlindungan anak.
“Bimbingan konseling adalah upaya sistematis, objektif, logis, dan berkelanjutan serta terprogram yang dilakukan oleh konselor atau guru BK untuk memfasilitasi perkembangan peserta didik atau konseling untuk mencapai kemandirian dalam kehidupannya,” ujar Deni, sapaan akrabnya pada Selasa (20/2/2024).
Ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan yang dapat merusak masa depan mereka.
Deni juga mengaku sudah melakukan koordinasi dengan asosiasi bimbingan konseling Samarinda untuk memastikan ketersediaan dan kualitas guru BK di setiap sekolah.
“Kami juga melakukan peningkatan kompetensi guru BK melalui berbagai pelatihan dan bimbingan. Kami tidak ingin ada guru BK yang tidak memiliki kapasitas dan kompetensi yang sesuai dengan tugasnya,” ucapnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, selain bimbingan konseling, di setiap sekolah harus memiliki satgas perlindungan anak yang bertugas melakukan sosialisasi, advokasi, penanganan pengaduan, dan pencegahan terhadap tindak kekerasan terhadap anak di sekolah.
Satgas perlindungan anak terdiri dari kepala sekolah, guru BK, guru agama, dan perwakilan orang tua siswa.
Karena menurutnya, bimbingan konseling dan satgas perlindungan anak adalah dua hal yang saling berkaitan dan saling mendukung dalam memberikan layanan dan perlindungan bagi anak-anak di sekolah.
Ia berharap dengan adanya bimbingan konseling dan satgas perlindungan anak, sekolah dapat menjadi tempat yang aman, nyaman, dan kondusif bagi peserta didik.
“Satgas ini diminta proaktif untuk melakukan edukasi dan sosialisasi kepada peserta didik, orang tua, dan masyarakat tentang hak-hak anak dan bahaya kekerasan terhadap anak. Satgas ini juga bertanggung jawab untuk menangani pengaduan dan melaporkan kasus-kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di sekolah kepada pihak yang berwenang,” pungkasnya.
(adv/dprdsamarinda)