Jumat, 22 November 2024

Dukung Lagkah Pemkot Lakukan Penutupan THM selama Ramadan, Komisi I DPRD Samarinda : Mungkin Ada Sidak Yang Masih Buka

Sabtu, 18 Maret 2023 15:0

DUDUK - , Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Daerah (DRPD) Kota Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun /IST

POLITIKAL.ID - Selama bulan suci Ramadhan Tempat Hiburan Malam dan sejenisnya akan ditutup sementara, sesuai dengan Surat Edaran Walikota Samarinda nomor 730/0677/011.04 yang diterbitkan pada 08 Maret 2023, Hal ini mendapat tanggapan dari anggota legilslatif. 

Anggota Komisi I DRPD Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun mendukung kebijakan Pemkot Samarinda, menutup Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan suci Ramadan.

Menurut Afif, sapaan akrabnya, hal wajar jika THM ditutup sementara waktu, sehingga pelaku usaha dapat memanfaatkan waktu yang ada untuk renovasi tampat usaha atau fokus dalam beribadah.

“Bagus aja, selama bulan ramadan umat muslim dapat lebih khusyuk dalam beribadah,” ujar Afif.

Dengan adanya surat edaran dari Pemkot Samarinda, Afif menyebut, pihaknya dalam hal ini Komisi I DPRD dan Pemkot Samarinda mengajak masyarakat untuk dapat menjalankan surat edaran yang telah dikeluarkan tersebut.

"Sebagai upaya dalam memantau pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha terhadap surat edaran tersebut, mungkin ada sidak sidak di THM yang masih buka” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Pemkot Samarinda mengeluarkan Surat Edaran tentang penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan suci ramadan.

Surat Edaran Walikota tersebut didasari Peraturan Walikota (Perwali) Samarinda nomor 32 tahun 2006 tentang ketentuan jam operasional kegiatan usaha Tempat Hiburan Malam (THM) dan Tempat Hiburan Umum (THU) Kota Samarinda yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.

Dalam surat edaran itu juga diatur mengenai waktu operasional THU seperti bioskop, arena bermain ketangkasan mesin untuk anak-anak dan dewasa termasuk game online, warung internet (Warnet), cafe tenda serta warung makan yang waktunya tertuang dalam surat edaran tersebut.

Dengan adanya surat edaran tersebut, sebagai upaya dalam memantau pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha terhadap surat edaran tersebut pihaknya nanti akan menyidak pihak-pihak yang masih melanggar. 

“mungkin ada sidak sidak di THM yang masih buka” Tutup Afif. 

(advertorial)

Tag berita:
IDEhabitat