IDENESIA.CO,SAMARINDA – Pada Selasa(27/9/2022), Pemkot Samarinda melaksanakan rapat membahas tentang pelaksanaan penggunaan produk dalam negri (P3DN) di Balaikota Samarinda.
Rapat tersebut turut dihadiri dan dipimpin PLT Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Sam Syaimun.
Sebelumnya telah dibentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Samarinda Nomor 500.05/210/HK-KS/III/2022, pada Maret (31/3/2022) lalu.
Di bentuknya Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negri tersebut merupakan intruksi Peresiden Nomor 2 tahun 2022, tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia.
Dimana setidak-tidaknya harus ada 40 persen produk dalam negeri dibelanjakan pemerintah daerah.
Sam Syaimun menambahkan, penggunaan produk dalam negeri itu sudah lama diwacanakan, akan tetapi sekarang lebih ditekankan lagi dari Presiden Joko Widodo.
Yang menjadi catatan saat ini adalah, Pemkot melalui bagian barang dan jasa telah memiliki E-Katalog Lokal dan Toko Daring Mbizmarket, tetapi sampai dengan Triwulan II baru satu perangkat daerah yang sudah menggunakan.
Padahal Sebelumnya sudah ada surat edaran Nomor 027/2488/012.03 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Katalog Elektronik Lokal dan pemanfaatan toko dari tanggal (1/9/2022) yang ditujukan kepada perangkat daerah.
Meskipun demikian, komitmen 40 persen dari Pagu Dana Pengadaan Barang dan Jasa yang sebelumnya telah ditandatangani masih belum maksimal.
Dalam Realisasi Program Sistem Pengawasan (Siswas) terlaksana 100 persen di tahap perencanaan sampai Triwulan II belum terisi sesuai ketetapan.
Sam Syaimun mengatakan pihaknya akan mensosialisasikan untuk mencintai produk dalam negeri sebagai langkah terus memaksimalkan penggunaan produk dalam negri (P3DN). (Advetorial)