IDENESIA.CO - DPRD Samarinda Dukung Langkah Pemkot Samarinda menerbitkan surat edaran dengan Nomor: 300/0711/011.04 tentang larangan pemasangan gerai zakat dan penukaran uang lembaran di trotoar jalan Kota Samarinda, selama bulan suci Ramadan 1444 H.
Alasan larangan tersebut, tidak lain karena mengganggu keindahan dan tata Kota dan sesuai dengan semangat untuk menata Kota Tepian yang lebih baik lagi.
Diungkapkan oleh Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Guntur. Ia mengatakan hal itu bagus untuk tata Kota dan Lembaga terkait atau masyarakat pun harus mematuhinya.
“Mau nggak mau masyarakat harus mematuhi karena jelas untuk menata Kota Samarinda menjadi lebih baik lagi,” ucapnya kepada media ini, Kamis (16/3/2023).
Guntur mengungkapkan, tentunya Walikota sudah melakukan pertimbangan yang tepat sebalum membuat surat edaran tersebut.
“Walikota mengeluarkan surat itu pasti ada beberapa pertimbangan dan yang pasti sudah meminta pandangan dari beberapa unsur-unsur terkait, baik pihak hukum, perkotaan dan lainnya,” ujarnya.
Ia mengatakan, Pemasangan gerai ini juga tidak setiap hari, melainkan pihak lembaga atau masyarakat hanya melakukan pada saat momentum saja, seperti di bulan ramadan.
“Kalau bisa harus ada audiensi dari pihak masyarakat dan Pemkot terkait larangan ini dan harus ada solusi yang di temukan,” katanya.
Tentunya pria memiliki hobi mancing ini pun berharap, Pemkot harus memberikan solusi, agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan nantinya.
“Jangan hanya mengeluarkan surat edaran saja, tetapi solusi untuk masyarakat itu tidak ada. tentunya hal ini juga harus di pikirkan,” pungkasnya.
(Advertorial)