Sabtu, 23 November 2024

Ajak Seluruh Pihak untuk tidak Menggunakan Black Campaign di Pemilu 2024, Kamaruddin: Jangan Memperburuk Situasi di Pemilu

Senin, 6 November 2023 20:5

DIWAWANCARAI - Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Kamaruddin. / Foto: Istimewa

IDENESIA.CO - Komisi III DPRD Samarinda, Kamaruddin mengajak seluruh pihak  untuk tidak menggunakan praktik-praktik terlarang seperti kampanye hitam dalam menggalang suara.

Hal ini termasuk bagian dari kampanye hitam atau black campaign di Pemilu yang merupakan perbuatan terlarang. 

Ia menjelaskan bahwa periode kampanye ini merupakan kesempatan bagi partai politik (Parpol) untuk mempresentasikan visi, misi untuk meraih kemenangan.

Dia juga menyoroti pentingnya sosialisasi yang baik, terutama bagi calon-calon baru yang memasuki dunia politik, guna membangun citra positif dan mendapatkan dukungan suara.

"Apalagi caleg yang baru terjun di dunia politik, mereka pasti butuh pencitraan demi mendapatkan jumlah suara," ucap Kamaruddin.

Kamaruddin menekankan, praktik Kampanye Hitam berpotensi merusak proses kontestasi dalam pemilu 2024.

Bahkan, dia menunjukkan bahwa tindakan semacam itu dapat dikenai sanksi hukum.

Kampanye hitam, sebagaimana dijelaskan, melibatkan penyebaran tuduhan palsu terhadap pesaing tanpa bukti yang kuat.

Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum dalam Pasal 280 ayat 1 huruf C telah mengatur larangan terkait praktik hasutan dan ujaran kebencian dalam konteks kampanye.

Aturan ini melarang semua pihak terlibat dalam pemilu, baik pelaksana, peserta, maupun tim sukses, untuk melakukan penghinaan terhadap individu, agama, suku, ras, golongan, calon, atau peserta pemilu lainnya.

Sementara untuk sanksi sendiri, dikenakan sanksi pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 24 Juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 521 UU Pemilu.

Atas pelanggaran tersebut, pelaku akan diberikan sanksi pidana penjara dengan batas waktu maksimal dua tahun dan denda sebesar Rp 24 juta sesuai dengan Pasal 521 UU Pemilu.

"Persaingan antar parpol pasti sangat ketat nantinya. Maka dari itu, jangan melakukan kampanye hitam untuk memperburuk situasi saat pemilu nanti," pungkasnya.

(Adv/DPRD Samarinda)

Tag berita:
IDEhabitat