IDENESIA.CO - Fenomena "Pengantin Musim Hujan" terjadi di Pakistan, bencana banjir yang diakibatkan oleh hujan monsun memaksa keluarga Pakistan menikahkan anak perempuan mereka demi bertahan hidup.
Shamila yang berusia 14 tahun dan saudara perempuannya yang berusia 13 tahun bernama Amina dinikahkan dengan mas kawin berupa uang yang akan digunakan keluarganya untuk bertahan hidup.
"Saya senang mendengar bahwa saya akan menikah. Saya pikir hidup saya akan menjadi lebih mudah," kata Shamila, saat diwawancarai AFP pada Kamis (22/8).
Shamila menikah dengan seorang pria yang usianya dua kali lipat darinya dengan harapan kehidupan yang lebih sejahtera.
"Saya tidak punya apa-apa lagi. Dan dengan ancaman banjir ini saya takut akan hidup menderita jika tidak menikah," kata dia.
Tingkat pernikahan anak perempuan di bawah umur yang tinggi di Pakistan telah menurun sedikit dalam beberapa tahun terakhir.
Namun setelah banjir yang belum pernah terjadi sebelumnya pada tahun 2022, para pekerja hak asasi memperingatkan bahwa tren pengantin musim hujan meningkat karena ketidakamanan ekonomi yang disebabkan oleh iklim.
Musim panas antara bulan Juli dan September sangat penting bagi mata pencaharian jutaan petani dan ketahanan pangan, tetapi para ilmuwan mengatakan perubahan iklim membuat musim-musim itu lebih berat dan lebih lama, meningkatkan risiko tanah longsor, banjir, dan kerusakan tanaman jangka panjang.
Banyak desa di wilayah pertanian Sindh belum pulih dari banjir tahun 2022, yang menenggelamkan sepertiga wilayah negara itu, membuat jutaan orang mengungsi, dan merusak panen.
"Keluarga akan mencari cara apa pun untuk bertahan hidup. Cara pertama dan paling jelas adalah dengan menikahkan anak perempuan mereka dengan imbalan uang," ungkap pendiri LSM Sujag Sansar anti pernikahan diri, Mashooque Birhmani.
Birhmani mengatakan sejak banjir tahun 2022, pernikahan dini telah meningkat di desa-desa di distrik Dadu, salah satu daerah yang paling parah dilanda banjir selama berbulan-bulan, bahkan saat ini sudah menyerupai danau.
Di desa Khan Mohammad Mallah, tempat Shamila dan Amina menikah, 45 gadis di bawah umur telah menjadi istri sejak musim hujan terakhir pada bulan Mei dan Juni tahun ini.
Tetua desa Mai Hajani, berusia 65 tahun mengatakan bahwa sebelum banjir bandang tahun 2022, para lelaki sibuk menjalani pekerjaanya seperti bertani dan mencari ikan.
“Sebelum musim hujan tahun 2022, tidak ada kebutuhan untuk menikahkan anak perempuan di usia muda di daerah kami,” kata tetua desa Mai Hajani, berusia 65 tahun.
Para orang tua mengaku mempercepat pernikahan putri mereka untuk menyelamatkan mereka dari kemiskinan, biasanya dengan imbalan uang.
Ibu mertua Shamila, Bibi Sachal, mengatakan mereka memberikan 200.000 rupee Pakistan (Rp11 juta) kepada orang tua pengantin. Jumlah tersebut cukup besar di negara itu.
Anak perempuan lain bernama Najma Ali menjadi seorang istri ketika dia berusia 14 tahun pada tahun 2022 dan mulai tinggal bersama mertuanya, seperti tradisi di Pakistan.
Harapannya untuk hidup layak nyatanya kandas karena ternyata uang maskawin sebesar 250.000 rupee Pakistan (Rp13 juta) yang diberikan suaminya adalah hasil pinjaman dari orang lain.
“Saya pikir saya akan mendapatkan lipstik, riasan, pakaian, dan peralatan makan. Sekarang saya kembali ke rumah dengan suami dan bayi karena kami tidak punya apa-apa untuk dimakan," curhatnya
Pernikahan anak merupakan hal yang umum di beberapa wilayah Pakistan. Usia legal untuk menikah bervariasi dari 16 hingga 18 tahun, tetapi hukum tersebut jarang ditegakkan.
(Redaksi)