Jumat, 22 November 2024

Advertorial DPRD Samarinda

Anggota Komisi I DPRD Samarinda Apresiasi Langkah Pemkot Musnahkan 2.113 Botol Miras

Kamis, 27 Oktober 2022 23:12

PEMUSNAHAN - Pemkot Samarinda memusnahkan ribuan botol minuman keras di halaman parkir Balai Kota Samarinda bertepatan dengan Hari Pahlawan, 10 November. / Foto: TribunKaltim

IDENESIA.CO,SAMARINDA - Diketahui pemkot Samarinda memusnahkan 2.113 botol miras berhasil disita dari toko kelontong yang menjual miras secara ilegal.

Pemusnahan ribuan botol miras itu dilakukan di Balaikota Samarinda pagi tadi, Kamis (27/10/2022).

Tindakan tegas Pemkot Samarinda dalam memusnahkan minuman keras (miras) diapresiasi oleh DPRD Samarinda, Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Afif Rayhan Harun

Menurut Afif, miras merupakan musuh terberat DPRD dan juga masyarakat Kota Samarinda.

“Jujur alkohol ini adalah musuh terberat Komisi I dan saya kira itu juga merupakan musuh masyarakat Samarinda,” ujar Afif kepada awak media.

Ia mengaku, saat ini Komisi I DPRD Kota Samarinda tengah merancang revisi perda terbaru mengenai Miras.

“Saat ini kita sedang merancang revisi perda terkait miras, saya harap pemkot dan DPRD bisa bekerjasama memberantas peredaran miras ilegal di Samarinda,” ujar Afif.

Afif juga mengaku, bahwa dirinya sering mendapat laporan dari masyarakat terkait peredaran miras ilegal di Kota Samarinda.

“Saya pribadi jujur, sering mendapat laporan dari masyarakat terkait peredaran miras ilegal ini,” ucap Afif.

Afif  mengatakan, jika dirinya sangat mendukung permusnahan miras di Kota Samarinda, karena menurutnya miras ilegal ini sudah sangat meresahkan masyarakat. (Advertorial)

Tag berita:
IDEhabitat