IDENESIA.CO,SAMARINDA - Diketahui pemkot Samarinda memusnahkan 2.113 botol miras berhasil disita dari toko kelontong yang menjual miras secara ilegal.
Pemusnahan ribuan botol miras itu dilakukan di Balaikota Samarinda pagi tadi, Kamis (27/10/2022).
Tindakan tegas Pemkot Samarinda dalam memusnahkan minuman keras (miras) diapresiasi oleh DPRD Samarinda, Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Afif Rayhan Harun,
Menurut Afif, miras merupakan musuh terberat DPRD dan juga masyarakat Kota Samarinda.
“Jujur alkohol ini adalah musuh terberat Komisi I dan saya kira itu juga merupakan musuh masyarakat Samarinda,” ujar Afif kepada awak media.
Ia mengaku, saat ini Komisi I DPRD Kota Samarinda tengah merancang revisi perda terbaru mengenai Miras.
“Saat ini kita sedang merancang revisi perda terkait miras, saya harap pemkot dan DPRD bisa bekerjasama memberantas peredaran miras ilegal di Samarinda,” ujar Afif.
Afif juga mengaku, bahwa dirinya sering mendapat laporan dari masyarakat terkait peredaran miras ilegal di Kota Samarinda.
“Saya pribadi jujur, sering mendapat laporan dari masyarakat terkait peredaran miras ilegal ini,” ucap Afif.
Afif mengatakan, jika dirinya sangat mendukung permusnahan miras di Kota Samarinda, karena menurutnya miras ilegal ini sudah sangat meresahkan masyarakat. (Advertorial)