Senin, 25 November 2024

Pariwara

Batas Akhir Melaporkan SPT Pajak 31 April, Warga Samarinda Diimbau Segera Laporkan Pajak

Kamis, 24 Maret 2022 0:0

Catat batas akhir melaporkan SPT pajak 31 April, warga Kota Samarinda diimbau segera laporkan pajak. (Er Riyadi)

IDENESIA.CO, SAMARINDA - 30 April 2022 menjadi batas akhir pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak 2021.

Sebelumnya, penyampaian SPT Pajak telah dibuka sejak 31 Maret 2022 lalu.

Seluruh warga Samarinda yang masuk kategori wajib pajak, diharap untuk segera melaporkan SPT pajaknya.

"Saya mengimbau kepada masyarakat Samarinda untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak 2021 tepat waktu," kata Sugiyono, Ketua DPRD Samarinda, Kamis (24/3/2022).

Saat ini, warga telah dapat kemudahan melaporkan pajak secara daring (online) melalui layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, E-Filing.

"Wajib pajak tidak harus datang ke kantor pajak. Dengan adanya kemudahan itu, wajib pajak bisa dengan," jelasnya.

Dengan adanya penetapan waktu, Sugiyono pun berharap agar masyarakat mampu mentaati aturan dengan baik, tanpa melakukan penundaan pajak.

"Karena dengan kemudahan yang sudah disediakan pemerintah kenapa haru nanti melakukan pelaporan dan pembayaran SPT," imbuhnya.

Untuk diketahui, sistem pemungutan pajak dengan metode self assessment telah berjalan selama lebih dari tiga dekade. Metode ini berhasil menggerakkan tanggung jawab menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan pajak ke pundak masyarakat secara mandiri.

Para pembayar pajak (Wajib Pajak/WP) tetap berkewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.

Para karyawan, pekerja atau pegawai tetap wajib mengisi dan menyampaikan SPT tahunan ke kantor pajak. (pariwara)

Tag berita:
IDEhabitat