Jumat, 20 September 2024

Dalami Kasus Impor Gula PT SMIP, Kejagung RI Sita 2.254 Ton Gulan

Selasa, 30 Juli 2024 19:10

POTRET -  Ribuan ton gula yang disita tim penyidik Kejagung RI terkait tindak lanjut perkara korupsi. (IST)

IDENESIA.CO -  Pada Jumat (26/7/2024) Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) melakukan tindak lanjut dengan menyita 33.409 karung gula dengan berat total 2.254 ton gula dari kantor PT SMIP di Kota Dumai, Riau.  

Kejagung  terus melakukan pendalaman kasus rasuah impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) medio 2020-2023. Pada kasus tersebut, Korps Adhyaksa sejatinya telah mengamankan satu tersangka, yakni RR. 

"Barang bukti gula yang dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik berjumlah 33.409 karung dengan berat sekitar 2.254 ton dari yang sebelumnya telah dilakukan segel oleh pihak kantor Bea-Cukai Pusat," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa (30/7/2024).

Sebelum disita, pihak Bea-Cukai membuka segel dikarenakan barang bukti gula tersebut diduga kuat terkait tindak pidana korupsi. Kemudian barang bukti gula itu dititipkan ke Kepala KPPBC Dumai di gudang PT SMIP.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan kasus korupsi kegiatan impor gula PT SMIP pada 2020-2023. Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Direktur PT SMIP inisial RD dan RR selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea-Cukai Riau periode 2019-2021.

Kapuspenkum sebelumnya, Ketut Sumedana, mengatakan, pada 2021, ketika RD menjabat direktur PT SMIP, ia diduga melakukan manipulasi data impor gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih tapi dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk dijual pada pasar dalam negeri. Menurut Ketut, perbuatan itu menimbulkan kerugian keuangan negara.

Sedangkan RR diduga menerima imbalan untuk melakukan perbuatan melawan hukum karena mencabut keputusan pembekuan izin kawasan berikat PT SMIP. Perbuatan itu dilakukan agar PT SMIP bisa melakukan impor gula.

Baik RD maupun RR dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Tim Redaksi) 

Tag berita:
IDEhabitat