Senin, 25 November 2024

Deddy Corbuzier Mendapat Anugerah Pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD

Jumat, 9 Desember 2022 23:0

POTRET - Prabowo Subianto (kanan) berfoto bersama Deddy Corbuzier mendapat anugerah pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD

IDENESIA.CO - Presenter dan YouTuber Deddy Corbuzier menerima pangkat militer Letnan Kolonel Tituler Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD).

Informasi tersebut disampaikan Deddy melalui akun Instagram pribadi, @mastercorbuzier pada Jumat (9/12/2022).

Tampak dalam unggahan foto, Deddy menerima pangkat tersebut secara langsung dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Pangkat tituler yang dimaksud, telah disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf TNI AD (KASAD) Jenderal Dudung Abdurrahman.

Pria yang dulu berprofesi sebagai mentalis ini pun berterima kasih kepada keluarga besar TNI dan Kementerian Pertahanan atas pangkat yang diterima.

"Ini juga artinya mengawali perjalanan baru bagi saya tuk mengemban tugas dan tanggung jawab pada NKRI secara bersih dan tidak memihak kecuali pada Pancasila," tulis dia dalam unggahan.

Pengertian pangkat tituler Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tituler adalah gelar atau pangkat kehormatan yang diperoleh tanpa menjalankan tugas jabatan kehormatan tersebut.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI menjelaskan tutur menjelaskan apa itu pangkat tituler.

Menurut PP tersebut, pangkat tituler merupakan salah satu pangkat TNI khusus selain pangkat lokal. Penjelasan Pasal 5 ayat (2) huruf b menuliskan, pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritannya. Adapun jabatan yang dipangku orang dengan pangkat tituler, serendah-rendahnya Letnan Dua.

Adapun, pangkat Tituler sebelumnya pernah di berikan untuk Almarhum Idris Sardi pada tahun 1996. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda (Laksda) TNI Kisdiyanto menjelaskan soal pangkat tituler termuat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler dan Kehormatan.

Patut digarisbawahi, menurut pasal 9 ayat 2 PP 36/1959, pemberian pangkat militer tituler kepada seseorang tidak membawa akibat pemberian penyesuaian gaji menurut peraturan gaji militer.

"Kepada mereka yang memperoleh pangkat militer tituler berdasarkan peraturan ini dapat diberikan tunjangan honorarium menurut ketentuan-ketentuan peraturan Menteri, kecuali jika Peraturan Pemerintah menetapkan lain," ungkap pasal tersebut.

Berdasarkan Pasal 40 ayat 1 Undang-undang Nomor 74 Tahun 1957, warga negara yang menerima pangkat militer tituler bisa bekerja pada APRI dan dimintai pertolongan serta bantuan menjaga keamanan atau ikut serta dalam pertahanan maupun menjalankan pekerjaan militer yang dapat dilakukannya.

Beleid ini juga mengatur bahwa warga negara penerima pangkat militer tituler juga bisa menjalankan peraturan-peraturan hukum pidana tentara ataupun peraturan-peraturan tentang acara peradilan tentara berlaku untuk mereka sejak dipanggil.

Kemudian, apabila panggilan tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah dan masuk akal, maka perbuatan orang tersebut adalah desersi (lari meninggalkan dinas ketentaraan).

(Redaksi)

Tag berita:
IDEhabitat