Sabtu, 23 November 2024

Deni Hakim Anwar: Insentif Guru ASN dan Honor Nilainya Sama

Kamis, 29 September 2022 19:5

DIWAWANCARAI - Deni Hakim Anwar, Anggota Komisi IV DPRD Samarinda. / Foto : presisi.co

IDENESIA.CO, SAMARINDA - Keluarnya Surat Edaran (SE) Pemkot Samarinda Nomor 420/9128/100.01 tentang Penyelarasan Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan menuai kritikan dari kalangan guru. 

Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar menegaskan tunjangan insentif kepada guru ASN dan honorer seluruhnya adalah sama.

Baik berupa Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru yang sudah tersertifikasi, maupun guru ASN dan honorer di lingkungan Pemkot Samarinda dalam hal pemberian insentif.

Deni menyebut, Pemkot Samarinda telah mengeluarkan surat 420/9128/100.01 pertanggal 16 September 2022.

Surat tersebut merupakan hasil konsultasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), TWAP, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda ke Kemendagri RI dan Kemenag RI pada 15 September 2022 lalu.

Isi dari surat edaran tersebut menyampaikan 5 hal. Di antaranya menyatakan guru ASN yang mendapatkan TPG tak boleh lagi menerima insentif secara dobule dalam bentuk apapun, dikarenakan sifatnya sama yaitu tambahan penghasilan di luar gaji.

Kemudian, guru ASN yang tidak mendapatkan TPG dan tambahan penghasilan mendapat insentif yang dibayar selama 12 bulan.

Adapun guru dan tenaga kependidikan honor di sekolah negeri, sekolah swasta, sekolah swasta kurang mampu, dan sekolah di bawah Kemenag RI dibayar selama 6-12 bulan.

Dan khusus guru dan tenaga kependidikan sekolah pada 2023 mendatang dapat diberikan insentif SIPD dengan mekanisme dana hibah.

“Dengan demikian, intinya di dalam surat edaran tersebut menginformasikan dulu. Bahwa apa yang dipermasalahkan sebelumnya sekarang sudah ada rujukannya memberitahukan,” kata Deni Hakim Anwar hari Kamis (29/9/2022).

Deni menegaskan jika para guru masih merasa keberatan, pihaknya akan tetap menindak lanjuti.

“Silahkan nanti para guru mengkaji, sesuai apa tidak, saya rasa ini sudah paling komplit,” terangnya.

Lanjutntya, politisi partai gerindra itu menjelaskan yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim adalah tambahan penghasilan untuk guru tak boleh dibayarkan dua kali.

“Pembayaran bersifat satu pintu bersumber dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun kabupaten atau kota,” Tutupnya. (Advetorial)

Tag berita:
Berita terkait
IDEhabitat