IDENESIA.CO - Kementerian Agama RI mengubah Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi pusat pernikahan seluruh agama.
Insiatif tersebut disambut baik Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar.
Deni menegaskan, KUA seharusnya tidak hanya eksklusif untuk umat Islam saja. Tapi juga ada ruang bagi penganut Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Khonghucu. Penting untuk menstandarisasi persyaratan dan memastikan representasi semua agama di antara staf KUA.
Menurut Deni, KUA berperan penting dalam pencatatan pernikahan, konseling pra-nikah, edukasi keagamaan, dan memperkuat harmoni antaragama.
“Semua fungsi ini harus dapat diakses oleh setiap warga negara, tanpa memandang agama,”katanya.
Mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945, setiap individu dijamin kebebasannya untuk beragama dan beribadah sesuai keyakinannya. Oleh karena itu, Deni menekankan perlunya peningkatan kualitas layanan KUA untuk memenuhi kebutuhan semua komunitas beragama.
“KUA harus menjadi simbol keramahan dan kenyamanan, tempat di mana setiap orang dapat merasakan pelayanan prima terkait urusan keagamaan,” tutupnya.
(Advertorial)