Jumat, 28 Februari 2025

Dugaan Korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang di PT Pertamina, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka

Selasa, 25 Februari 2025 22:9

FOTO : Kejaksaan Agung saat merilis kasus rasuah minyak mentah yang menetapkan 7 tersangka. (IST)

IDENESIA.CO -- Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) yang menyeret tujuh tersangka berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap stabilitas energi nasional.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp197 triliun. 

Adapun tujuh tersangka yang ditetapkan adalah:

1. RS, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
2. SDS, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
3. YF, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
4. AP, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
5. MKAN, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
6. DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
7. GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

"Itulah tujuh tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik pada malam hari ini berdasarkan alat bukti yang cukup," ucap Abdul Qohar konfernsi pers, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, dikutip Selasa (25/2/2025).

Ekonom energi dari Institute for Energy Studies, Budi Hartono, mengungkapkan bahwa praktik korupsi dalam pengelolaan impor minyak mentah dan produk kilang dapat mempengaruhi harga BBM di dalam negeri.

“Dengan adanya manipulasi harga impor, masyarakat menjadi korban dari kebijakan harga yang tidak transparan, yang berpotensi meningkatkan beban subsidi dan harga BBM di pasaran,” ujarnya pada Selasa (25/2/2025).

Selain itu, kasus ini juga menimbulkan kekhawatiran akan ketergantungan Indonesia terhadap impor minyak mentah. Data menunjukkan bahwa selama periode 2018-2023, produksi minyak dalam negeri cenderung stagnan, sedangkan kebutuhan konsumsi terus meningkat. Korupsi dalam sektor ini dinilai menghambat optimalisasi produksi minyak dalam negeri, memperbesar defisit energi, dan meningkatkan risiko krisis energi jika impor terganggu.

Halaman 
Tag berita:
IDEhabitat