Minggu, 6 Oktober 2024

Jaga Keselamatan Pelajar, Pemkot Samarinda Larang Pelajar Bawa Kendaraan ke Sekolah

Sabtu, 18 November 2023 9:2

PERISTIWA - Undang-undang berlalu lintas melarang anak-anak di bawah usia 17 tahun untuk mengemudikan kendaraan, dan aturan ini adalah bentuk perlindungan bagi mereka di jalan raya. / Foto: Istimewa

IDENESIA.CO - Dengan adanya  Larangan yang dalam Surat Edaran Nomor: 100.4.4/12377/100.01 Pemkot Samarinda melarang siswa-siswi mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah.

Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) melarang siswa-siswi mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah.

Kepala Disdikbud Samarinda, Asli Nuryadin, menekankan bahwa aturan ini tidak hanya sebuah kebijakan semata, melainkan langkah konkret untuk menjaga keselamatan pelajar.

"Undang-undang berlalu lintas melarang anak-anak di bawah usia 17 tahun untuk mengemudikan kendaraan, dan aturan ini adalah bentuk perlindungan bagi mereka di jalan raya," ujar Asli Nuryadin, Jumat (17/11/2023) siang.

Dengan adanya surat edaran ini, ia berharap peran aktif dari orang tua dalam mengawasi dan mengajarkan anak-anak tentang aturan berlalu lintas.

"Kami ingin memastikan agar setiap orang tua mendapatkan pemahaman yang sama terkait larangan ini. Kita harus bersama-sama merancang solusi agar pemikiran kita sejalan," jelasnya.

Ia mengungkapkan, pihaknya berencana untuk mengumpulkan perwakilan orang tua untuk memastikan keselarasan dalam menjalankan aturan ini.

Sebelumnya, upaya serupa telah dilakukan dengan penguatan melalui sosialisasi bersama kepolisian.

"Orang tua memiliki peran kunci dalam mencegah anak-anak membawa kendaraan. Jika orang tua tidak mengizinkan, anak tidak akan dapat mengemudikan kendaraan," ucapnya.

Ia berharap bahwa sosialisasi ini dapat mencapai masyarakat sekitar dan mendorong mereka untuk tidak memberikan peluang kepada anak-anak sekolah yang membawa motor.

(ADV/Diskominfo Samarinda)

Tag berita:
IDEhabitat