Minggu, 6 Oktober 2024

Kasus Tambang Ilegal di Km 27 Tenggarong-Kota Bangun Dikeluhkan Warga, belum Tertangani Pihak Kepolisian

Senin, 27 Maret 2023 23:11

Tumpukan batubara yang menggunung di kawasan KM27 Tenggarong-Kota Bangun, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

IDENESIA.CO -  Kasus tambang ilegal atau ilegal mining marak terjadi di Kalimantan Timur (Kaltim).

Seperti yang terjadi di kawasan Kilometer 27 Tenggarong-Kota Bangun, Kutai Kartanegara, Kaltim.

Kasus tambang ilegal di kawasan itu hingga kini masih bergerak bebas dan belum tertangani pihak kepolisian.

Banyak warga yang mengeluhkan tambang ilegal tersebut sejak sepekan terakhir ini.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kutai Kartanegara, IPDA Sagi Janitra saat dikonfirmasi mengungkapkan perkembangannya.

Ia mengatakan, belum ada tindakan lebih lanjut lantaran belum mendapat laporan dari masyarakat.

"Belum ada," ujarnya melalui pesan singkat whatsapp, Senin (27/3/2023).

Sebelumnya, informasi tambang batubara ilegal itu menyebar via media sosial Facebook. 

Dalam postingan itu tampak tumpukan batubara yang menggunung.

Pada, Rabu (22/3/2023) lalu, seorang warga di sekitar lokasi Kilometer 27 yang enggan disebut namanya mengaku, keberatan dengan adanya kegiatan tambang ilegal.

Tambang tersebut dinilai meresahkan ibu-ibu di wilayah sekitar.

Sebab, melewati fasilitas umum dan membahayakan publik karena lalu lintas yang padat.

"Warga keberatan khususnya ibu-ibu yang khawatir dengan anak-anaknya. Karena jalanan menjadi ramai sekali," terangnya.

Aktivitas ilegal mining di kawasan KM27 Tenggarong-Kota Bangun itu pun sudah tidak mengenal waktu. Mereka bekerja siang dan malam.

Bahkan, dump truck pengangkut hasil batubara ilegal tersebut bisa mencapai 300-500 antrean dimulai dari simpang Jonggon sampai Jonggon ke dalam.

"Jadi benar-benar mengganggu aktivitas warga. Lalulintasnnya meningkat," ujar seorang warga di KM27.

Berdasarkan informasi yang diterima TribunKaltim.co, lokasi tambang ilegal tersebut sebenarnya pernah ditambang oleh pemain koridoran.

Hanya saja pada 2022 lalu sudah ditangkap dan pelakunya sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong. Proses pengadilan di PN sudah berjalan.

Namun, kali ini muncul penambang baru di lahan yang sama. Lahan tersebut diketahui masuk ke dalam izin lokasi dan lahan bebas milik PT. Bramasta Sakti.

Kasus ilegal mining yang terbaru ini memang belum ditangani pihak kepolisian, lantaran belum ada laporan yang masuk ke Polres Kutai Kartanegara.

"Saya cek belum ada laporannya. Dalam proses, kami selidiki dulu ya," tandas Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kukar, IPDA Sagi Janitra. (redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
IDEhabitat