IDENESIA.CO, SAMARINDA – Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) dibeberapa titik menjadi perhatian DPRD Samarinda.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti menilai keberadaan Gepeng di Samarinda sangat bergantung pada kesadaran dan peran dari masyarakat.
Sri Puji Astuti menyampaikan sebenarnya pemerintah telah menerbitkan peraturan daerah (Perda) terkait penanganan Gepeng di Samarinda.
Namun, Sri Puji Astuti menuturkan Perda menjadi tidak maksimal apabila tidak diimbangi dengan kesadaran dan peran masyarakat, seperti tidak memberikan uang kepada Gepeng di jalanan.
Larangan itu ditegaskan dalam Perda nomor 7 tahun 2017 tentang larangan pemberian uang kepada pengemis, anak jalanan dan gelandangan di Kota Samarinda.
Sebagaimana diketahui, perempatan jalan protokol di Samarinda juga Perda tersebut telah terpampang jelas, termasuk dituliskan hukuman denda kepada warga yang memberikan sejumlah uang dengan besaran denda Rp50 juta atau penjara tiga bulan.
“Itu tergantung pada kesadaran masyarakat, kita sudah punya Perda-nya, semua akhirnya tergantung pada masyarakatnya. mereka (Gepeng, red) kalau enggak dikasih uang pasti mereka enggak bakal ada disitu,” kata Puji sapaan akrabnya (5/9/2022).
Permasalahan tersebut, menjadi satu dari sekian banyaknya permasalahan yang tentu menjadi PR bersama, baik Pemkot, DPRD maupun masyarakat umumnya.
“Belum lagi nanti masalah anak-anak berkebutuhan khusus, belum lagi sekolah-sekolah inklusif yang tentu perlu ditangani. Ini menjadi pekerjaan kita bersama. Kami sangat mengharapkan peran dari masyarakat juga,” terangnya.
Lebih lanjut, Puji menjelaskan, Komisi IV sebenarnya pernah memasangkan spanduk terkait larangan untuk tidak memberikan uang atau barang lainnya kepada Gepeng.
Tapi sepanduk tersebut di sobek orang yang tidak bertanggung jawab.
“Kan pernah kita pasang sepanduk di simpangan-simpangan jalan, paginya kita pasang besok sudah enggak ada lagi. Ini juga peran serta masyarakat yang paling utama,” ucapnya.(Advertorial)