Jumat, 18 Oktober 2024

Kontroversi Krotom Tanaman Obat yang Kabarnya di Larang BNN

Kamis, 25 Juli 2024 19:57

Tanaman Krotom Herbal Yang Kabarnya di Larang

IDENESIA.CO - Daun kratom belakangan menjadi topik yang hangat diperbincangkan. Taman tropis yang banyak tumbuh di kawasan Asia Tenggara, seperti Thailand, Malaysia, dan Indonesia. Sejak lama, tanaman ini dimanfaatkan sebagai obat tradisional oleh masyarakat lokal.

Presiden Joko Widodo sempat menaruh perhatian pada tanaman atau daun krotom, kemudian menginstruksikan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk meneliti tentang manfaat tanaman ini.

Kratom atau Mitragyna speciosa adalah tanaman banyak ditemukan di hutan Kalimantan. Daun ini mengandung sejumlah senyawa aktif yang dapat memberikan efek terapeutik. Beberapa senyawa utama yang terkandung pada kratom antara lain mitragynine, 7-hydroxymitragynine, corynantheidine, paynantheine, speciociliatine, mitraphylline, dan speciogynine.

Menurut Pusat Pemantauan Obat dan Kecanduan Narkoba Eropa (EMCDDA), kratom dengan dosis kecil menghasilkan efek stimulan yang bisa menambah energi, lebih waspada, dan lebih mudah bersosialisasi.  Pada dosis yang lebih tinggi, kratom digunakan sebagai obat penenang, menghasilkan efek euforia, menumpuk emosi, dan sensasi.

Beberapa pengguna juga melaporkan bahwa kratom membantu mereka dalam proses penghentian ketergantungan terhadap obat-obatan terlarang atau opioid, dengan cara mengurangi gejala putus obat.

Di balik manfaatnya yang berjibun, daun kratom menurut hasil pengujian laboratorium ternyata mengandung senyawa mitraginin dan 7-hidroksimitraginin yang memiliki afinitas kuat pada reseptor opioid. Senyawa ini bisa dikatakan 13 kali lebih kuat dari morfin. Juga kandungan alkaloid yang memiliki efek stimulan sedaktif narkotika seperti pada kokain dan morfin.

Bahkan, Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) urusan obat-obatan dan kejahatan atau United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) telah memasukkan pohon kratom sebagai narkoba jenis baru atau New Psychoactive Subtance (NPS) sejak tahun 2013 lalu. Pada tahun yang sama, Sidang Harmonisasi ASEAN di bidang obat tradisional dan suplemen makanan menggolongkan seluruh bagian pohon kratom dilarang untuk dikonsumsi. Karena, mengkonsumsi kratom memiliki efek ketergantungan, euphoria, halusinasi dan toksis terhadap sistem saraf.

Tapi, kratom oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) digolongkan sebagai narkotika golongan I dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melarang penggunaannya.

(Redaksi)

Tag berita:
IDEhabitat