IDENESIA.CO - Upaya memperkuat pengembangan sektor kreatif di Kota Samarinda sebagai pusat ekonomi kreatif di Kalimantan Timur, dilakukan dengan menjalankan inisiatif terbaru dari Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Samarinda.
Untuk mendapatkan kategori Samarinda Pusat Ekonomi Kreatif di Kalimantan Timur, Disporapar melakukan pengambilan sample Uji Petik Kota Kreatif strategis di lima subsektor yang ada di Kota Samarinda dengan berpedoman pada indikator Kemenparekraf RI.
Nantinya hasilnya dari sample yang diambil, akan dievaluasi lebih lanjut oleh Tim Kajian Kemenparekraf RI. Adanya hasil itu akan menjadi penilaian apakah Kota Samrinda layak mendapat kategori sebagai Kota Samarinda sebagai pusat ekonomi kreatif di Kalimantan Timur,
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Samarinda, Muslimin, bersama dengan Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Agnes, menyampaikan bahwa saat ini, dari 16 subsektor yang ditetapkan dalam program pengembangan ekonomi kreatif, baru lima subsektor yang telah dikunjungi.
"Kami telah melakukan penanaman titik untuk mengevaluasi lima subsektor, yaitu Kuliner, Fashion, Kriya, Musik, dan Fotografi," ujar Agnes pada Senin (12/7/2024).
Kegiatan ini sejalan dengan arahan dari Peraturan Presiden No. 142 Tahun 2018 tentang Arah Kebijakan Rindekraf dan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur No. 42 Tahun 2021 mengenai Roadmap Pengembangan Ekonomi Kreatif Tahun 2021-2025. Ekonomi kreatif, menurut kebijakan ini, adalah penciptaan nilai tambah yang berbasis ide dan kreativitas sumber daya manusia, serta warisan budaya dan teknologi.
Kemenparekraf RI menerapkan pendekatan KaTa Kreatif Indonesia dalam memperkuat ekosistem ekonomi kreatif daerah. Pendekatan ini melibatkan kolaborasi antara berbagai elemen masyarakat, termasuk pemerintah, akademisi, dunia usaha, komunitas, dan media (ABCGM).
"Tujuan utama untuk menentukan kota Samarinda kota kreatif sub sektor apa untuk menentukan roadmap pengembangannya kedepan,"jelasnya.
Menurut kebijakan tersebut, terdapat beberapa langkah penting dalam penilaian dan pengembangan Kabupaten/Kota Kreatif Indonesia, yaitu:
1. Penilaian Mandiri Kabupaten/Kota Kreatif Indonesia (PMK3I): Mengidentifikasi potensi ekosistem ekonomi kreatif secara bottom-up melalui pengisian borang dan uji petik.
2. KaTa Kreatif: Penguatan potensi ekonomi kreatif secara top-down melalui pendampingan dan fasilitasi.
3. Jejaring KaTa Kreatif: Pengembangan jejaring antar Kabupaten/Kota Kreatif berdasarkan subsektor ekonomi kreatif untuk memperkuat kolaborasi.
Pada tahun 2016, Kota Balikpapan terpilih untuk subsektor Aplikasi dan Game, sementara Kutai Kartanegara pada tahun 2018 terpilih untuk subsektor Seni Pertunjukan. Kedua kota ini dijadikan model panutan dalam pengembangan subsektor ekonomi kreatif unggulan.
Kegiatan ini melibatkan beberapa tahap, mulai dari sosialisasi kegiatan kepada Kabupaten/Kota yang telah mengikuti uji petik PMK31, pengisian kuisioner, verifikasi dan validasi hasil pengisian borang, penentuan nominasi KaTa Kreatif Indonesia, hingga pendampingan penyiapan paparan dan pemaparan oleh kepala daerah dengan tim penilai.
"Penetapan KaTa Kreatif Indonesia akan dilakukan melalui Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia,"ungkapnya.
Akan ada lima sektor unggulan yang menjadi fokus utama dalam pengembangan ekonomi kreatif. Berdasarkan data terbaru, sektor-sektor tersebut adalah:
1. Kuliner: 105 pelaku ekraf
2. Musik: 72 pelaku ekraf
3. Fashion: 52 pelaku ekraf
4. Kriya: 41 pelaku ekraf
5. Fotografi: 30 pelaku ekraf
Melalui kegiatan uji petik ini, Samarinda berupaya untuk memperkuat posisi sebagai kota kreatif yang memiliki potensi besar untuk berkembang lebih maju u
"Dengan melibatkan berbagai pihak dan mengoptimalkan potensi yang ada, kami berharap Samarinda dapat menjadi salah satu contoh sukses dalam pengembangan ekonomi kreatif di tingkat nasional,"pungkasnya.
(Redaksi)