Jumat, 24 Januari 2025

Maria Lestari Bantah Lolos PAW DPR Berkat Bantuan Hasto Kristiyanto, Tegaskan Keputusan Mahkamah Partai

Minggu, 19 Januari 2025 21:0

Anggota Komisi IV DPR RI Maria Lestari (Istimewa)

IDENESIA.CO - Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Maria Lestari, menegaskan bahwa dirinya lolos menjadi anggota DPR pada Pemilu 2019 bukan berkat bantuan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto

Maria menyatakan bahwa statusnya sebagai anggota DPR hasil pergantian antarwaktu (PAW) sepenuhnya merupakan keputusan dari Mahkamah Partai, dan bukan hasil campur tangan pihak lain.

"Tidak ada, sudah keputusan Mahkamah Partai," ujar Maria saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (17/1/2025).

Pernyataan Maria ini muncul dalam konteks kasus dugaan suap terkait PAW DPR yang melibatkan Hasto Kristiyanto. Dalam pemeriksaan kali ini, Maria memberikan klarifikasi terkait perannya dalam kasus tersebut. Ia juga menjelaskan ketidakhadirannya pada dua panggilan KPK sebelumnya, yaitu pada 9 dan 16 Januari 2025.

Maria mengaku tidak hadir karena sedang menjalankan tugas reses sebagai anggota DPR dan tidak mengetahui adanya surat panggilan untuk pemeriksaan pada tanggal 9 Januari lalu.

"Saya sebagai anggota DPR RI melaksanakan reses, jadi saya tidak mengetahui adanya surat pemanggilan itu pada tanggal 9," jelasnya.

Kehadiran Maria Lestari di KPK pada Jumat (17/1) menjadi perhatian, karena ia sebelumnya tidak hadir dalam  jadwal pemeriksaan yang ditetapkan oleh KPK. KPK memanggilnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap PAW DPR yang melibatkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Kasus ini mencuat setelah Ketua KPK, Setyo Budianto, mengumumkan pada 24 Desember 2024 bahwa Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang juga melibatkan buron Harun Masiku.

Dalam konstruksi perkara, disebutkan bahwa Hasto Kristiyanto pernah menemui Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU, untuk meminta agar dua usulan PAW yang diajukan oleh DPP PDIP, termasuk Maria Lestari dari Dapil 1 Kalimantan Barat, dipenuhi.

Pada Agustus 2019, Hasto diduga meminta Wahyu untuk memproses usulan PAW untuk Maria Lestari dan Harun Masiku, yang akhirnya menjadi bagian dari kasus hukum yang melibatkan suap dan perintangan penyidikan.

Maria Lestari, meskipun terlibat dalam kasus ini, menegaskan bahwa proses PAW yang dilaluinya merupakan keputusan partai dan bukan hasil dari upaya yang melibatkan tindakan ilegal. Seiring dengan penyelidikan KPK yang terus berjalan, diharapkan keterangan dari Maria akan memberikan pemahaman lebih dalam tentang bagaimana kasus ini berkembang.

(Redaksi)  
 

Tag berita:
IDEhabitat