IDENESIA.CO, PARIWARA - Pemkot Samarinda terus bergerak mempersiapkan program parkir non tunai di Kota Tepian.
Andi Harun, Wali Kota Samarinda, mengungkap penerapan parkir non tunai akan diberlakukan bertahap, setelah draf Peraturan Wali Kota (Perwali) atas perubahan Perwali Nomor 15/2017 resmi disahkan.
"Masih akan diadakan satu kali lagi pertemuan untuk mengesahkan produk hukum. Minggu depan akan kita finalisasi," kata Andi Harun, Rabu (20/4/2022).
Diketahui, perubahan perwali terkait parkir meliputi nama dan judul, hingga ke ranah skema retribusi parkir non tunai.
Andi Harun menyebut pemkot akan melakukan survei dan pengaturan teknis secara khusus terkait parkir di area tempat hiburan malam.
"Akan kita rapatkan dengan pemilik THM, mereka yang kemungkinan untuk mengelola parkir. Karena tidak mungkin juru parkir (jukir) kita bekerja sampai larut malam," paparnya.
Pemkot Samarinda bakal menerapkan parkir non tunai di 100 titik wilayah di Samarinda. Meliputi parkir tepi jalan umum, serta parkir otonom seperti mal dan hotel-hotel. Namun, kesiapannya belum 100 persen. Mesin tiping yang saat ini tersedia baru berjumlah 32 unit.
Andi Harun memaparkan, sistem parkir non tunai akan dilakukan bertahap. Mulai dari pengadaan mesin tiping, penerapan sistem Quick Response Code Indonesian (QRIS), hingga pelayanan parkir berupa lampu dan Closed Circuit Television (CCTV) di lokasi parkir.
Ia menegaskan, parkir non tunai akan diterapkan di seluruh Kota Samarinda.
"Kita menuju ke arah Samarinda 100 persen parkir non tunai," pungkasnya. (pariwara)