Minggu, 6 Oktober 2024

Pariwara

Pusat Imbau Pemda Segera Terbitkan PBG, Andi Harun Beber Kendala, Perda RTRW Kaltim Belum Disahkan

Kamis, 31 Maret 2022 15:0

Peringatan HUT Samarinda, Walikota Andi Harun semua pihak kolaborasi bangun Kota Peradaban yang berkembang. (Er Riyadi)

IDENESIA.CO, PARIWARA - 4 menteri menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 973/1030/SJ; Nomor SE-1/MK.07/2022; Nomor 06/SE/M/2022; dan Nomor 399/A.1/2022 tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Dalam SEB itu, pemerintah daerah diimbau mempercepatan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sebelum diterbitkan, kepala daerah diminta terlebih dahulu mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

RDTR mesti dikejar guna nantinya ketika PBG sudah berjalan, pembangunan di daerah jadi tidak terhambat.

Andi Harun, Wali Kota Samarinda menyampaikan penerbitan PBG terhampat belum ditetapkannya Perda RTRW di tingkat Provinsi Kaltim.

"Pengesahan perda RTRW di kota itu harus menunggu lebih dulu disahkannya perda RTRW provinsi," kata Andi Harun, Kamis (31/3/2022).

Pemerintah kota, sebut Andi Harun tidak dapat melakukan proses secara paralel untuk mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Kendati demikian, Andi Harun memastikan pihaknya tengah menyusun konstruksi Perkada.

"Basicnya sudah selesai, tata ruangnya sudah selesai cuma payung hukumnya harus perda kan. Jadi Perkada tentang RDTR pun nanti tidak akan ada yang bertentangan dengan RTRW karena basisnya sama. Peta kita ini sudah jadi, sudah selesai tinggal pengesahan di paripurna saja," ungkapnya.

Orang nomor satu Kota Samarinda itu optimis, Perkada RDTR akan rampung pada bulan Ramadan ini.

"Kami optimis, bulan puasa ini rampung karena kita diberi waktu delapan hari dalam pertemuan kemarin untuk menyelesaikan secara konstruktif bahasa di Perkadanya," ucapnya.

"Nanti kemudian mungkin butuh 18 sampai 20 hari lagi akan dilakukan konsolidasi ke kementrian supaya turun persetujuan subtantif. Kita baru bisa mengesahkan Perkada setelah turun dari kementrian," pungkasnya. (pariwara)

Tag berita:
IDEhabitat