Minggu, 24 November 2024

Tanggapan Joha Fajal Tentang Kebijakan Pemkot Cairkan Gaji ASN yang Lunas PBB

Kamis, 29 September 2022 20:0

TERSENYUM - Joha Fajal, Ketua Komisi I DPRD Samarinda / Foto : Tebarberita

IDENESIA.CO, SAMARINDA – Diketahui adanya kebijakan pemerintah kota (Pemkot) Samarinda yang mengharuskan Aparatur Sipil Negara (ASN) melampirkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang nantinya akan mencairkan TPP atau gaji/honorariumnya.

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Wali Kota Samarinda Nomor 970/2058/300.03 tentang Optimalisasi Pendapatan Daerah Melalui Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang ditindaklanjuti dengan surat nomor 970/2571/300.03.

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal menilai baik aturan yang mengharuskan seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Samarinda untuk melampirkan bukti pembayaran PBB sebelum mencairkan TPP atau gaji/honorariumnya.

Joha menilai, aturan tersebut mampu membuat para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN di Kota Tepian patuh membayar pajak dan dapat memberikan contoh kepada masyarakat.

“Itu strategi pemerintah agar semua aparatur itu patuh terhadap aturan berkaitan dengan pajak. Kami di legislatif juga memberlakukan yang sama,” kata Joha hari Rabu (28/9/2022) kemarin.

Meski demikian, aturan melampirkan PBB sebelum mencairkan TPP atau gaji itu ditengerai menyulitkan pegawai yang posisinya tak memiliki rumah dalam arti masih menyewa atau mengontrak, bahkan kos.

“Kalau kaitan dengan orang yang belum memenuhi syarat. Semisal menyewa rumah, ya tidak harus melampirkan karena memang tidak ada,” imbuhnya.

“Yang diwajibkan itu bagi ASN termasuk DPRD yang mempunyai lahan tanah atau rumah yang belum membayarkan PBB. Artinya tidak semua aparatur harus membayar. Karena apanya yang harus dibayar kalau mereka bukan objek pajak,” sambungnya.

Lanjutnya, Joha menerangkan jika masih ada pegawai, khususnya pegawai honor yang merasa bingung akan aturan tersebut, maka Pemkot Samarinda perlu memasifkan sosialisasi.

“Harus ada sosialisasi ke masyarakat atau honor agar mereka memahami sepenuhnya aturan tersebut,” tutupnya.

Joha menganggap, aturan itu berlaku kepada ASN dan anggota DPRD yang memenuhi syarat. Kategorinya memiliki lahan, tanah, ataupun rumah. Dan apabila memang ada pegawai yang belum memiliki 3 objek pajak tersebut, tidak perlu melampirkan bukti pembayaran PBB. (Advetorial)

Tag berita:
Berita terkait
IDEhabitat