Senin, 25 November 2024

Teddy Minahasa Bacakan Pleidoi Kutip Surah AL-Baqarah Ayat 183

Kamis, 13 April 2023 12:4

TERSENYUM - Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra (tengah) berbincang dengan tim kuasa hukumnya usai menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis

IDENESIA.CO -   Teddy membacakan surat Al-Baqarah ayat 183 kala memulai pembelaannya, pada Kamis (13/4) Jenderal bintang dua itu turut menyampaikan salam kepada umat islam yang tengah menunaikan ibadah puasa.

Mantan Kapolda Sumatra Barat, yaitu Irjen Teddy Minahasa mengutip ayat Alquran saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang kasus peredaran gelap narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

"Yaa Ayyuhalladziina aa-manuu kutiba 'alaikumush-shiyaamu kamaa kutiba 'alal-ladziina minqablikum la'allakum tattaquun," ucap Teddy.

"Mohon maaf lahir dan batin," sambungnya.

Kemudian, Teddy menyampaikan hormat kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum atas tindakannya selama mengikuti jalannya persidangan.

"Saya sampaikan hormat saya setulus tulusnya kepada majelis hakim yang mulia, jaksa penuntut umum yang selama perkara ini, saya sebagai terdakwa dianggap beperilaku kurang santun dan emosional," ujarnya.

Teddy mengaku emosional lantaran tidak terima dengan kenyataan bahwa dirinya terseret dalam perkara narkoba. Padahal, selama hidupnya Teddy tak pernah bersamalah dengan hukum.

"Hal tersebut terjadi secara alamiah karena selama hidup saya tidak pernah bermasalah dengan hukum, sehingga ada perasaan tidak terima dengan kenyataan," kata Teddy.

Lebih lanjut, Teddy menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri karena perkara yang kini tengah menjeratnya berdampak pada citra Polri.

"Saya juga menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri dan seluruh personil Polri atas peristiwa ini sehingga berdampak pada memburuknya cirta Polri," tuturnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Teddy dengan hukuman pidana mati lantaran dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan peredaran narkoba secara ilegal.

Tindak pidana itu dilakukan Teddy bersama AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Sementara itu, Dody dituntut dengan hukuman pidana 20 tahun penjara dan Linda dengan pidana 18 tahun penjara.

Kemudian Kasranto dan Syamsul Ma'arif sama-sama dituntut pidana 17 tahun penjara. Sedangkan Janto dituntut pidana 15 tahun penjara.

Jaksa juga meminta majelis hakim menghukum mereka untuk membayar denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

Mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Redaksi)

 

 

Tag berita:
IDEhabitat