Minggu, 6 Oktober 2024

Warga Sekitar SKA Yang Terdampak Relokasi Sampaikan Aspirasi Ke DPRD Samarinda, Joha Fajal: Kedepankan Kemanusiaan

Selasa, 14 November 2023 20:15

BERBICARA - Anggota DPRD Samarinda, Joha faja. / Foto: Istimewa

IDENESIA.CO -  Warga yang terdampak akibat kebijakan Pemkot Samarinda soal relokasi rumah disekitar Sungai Karang Asam (SKA) meminta ganti rugi yang layak dan sesuai dengan kondisi mereka.

Awang Aidiansyah, perwakilan warga RT 21 Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu mengatakan, program pembongkaran rumah bantaran sungai terkesan mendadak.

Ia mengaku baru mendapat informasi dari pihak kecamatan dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Samarinda beberapa waktu lalu.

“Banyak warga yang juga kaget karena baru pengumuman. Namun, tidak lama tim pengukuran juga datang. Bahkan tim juga tiba-tiba menanyakan kelengkapan bangunan, seperti surat tanah, PBB, dan lainnya. Tentu warga yang sudah uzur kaget,” ujarnya.

Keluhan lainnya bahwa warga memiliki berbagai macam surat kepemilikan. Mulai kuitansi, segel, pelepasan hingga sertifikat. Ia meminta agar semua surat bisa disamaratakan penilaiannya.

“Kami juga manusia. Ekonomi kami di bawah. Harapannya paling tidak ganti rugi bisa beli tanah dan bangun rumah,” ujarnya.

Ia menambahkan, nilai jual objek pajak (NJOP) di kawasan itu sekitar Rp 300 ribu per meter persegi. Dengan harga itu, rata-rata bangunan di sana hanya mendapat angka ganti rugi di bawah Rp 50 juta.

“Kalau di bawah itu kami mau tinggal di mana. Beli tanah saja tidak cukup, apalagi bangun rumah. Kami minta kebijakan pemerintah,” keluhnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Samarinda Angkasa Jaya Djoerani mengatakan, pihaknya akan menyampaikan aspirasi warga ke pemerintah kota.

Dia mengatakan bahwa program pembongkaran rumah bantaran sungai tidak bisa ditunda, karena menjadi keputusan pemerintah. Namun, ia berharap program tersebut mengedepankan kemanusiaan.

“Kami minta OPD terkait memberikan masukan ke wali kota mengenai nilai ganti rugi. Ketika warga mendukung, kami minta ke wali kota untuk kebijaksanaan,” jelasnya.  

Dia menambahkan, nantinya pemkot bisa mempertimbangkan dari sisi lain ketika memang selama ini warga mengais rezeki dari rumah mereka, agar diberikan satuan atau dana kerahiman yang lebih baik.

“Kami tidak bisa intervensi banyak karena penghitungan dilakukan tim independen,” tambahnya.

Dirinya juga mengedukasi warga agar tidak menolak program pembongkaran rumah bantaran sungai. Angkasa mengatakan, program itu bertujuan mengurangi risiko bencana banjir, khususnya di Jalan Pangeran Antasari hingga Jalan Juanda, serta meningkatkan kesejahteraan warga. “Kami di dewan hanya bisa menyampaikan ke pemerintah agar program itu mengedepankan kemanusiaan. Karena semuanya kebijakan pemerintah,” tutupnya.

(Advertorial)

Tag berita:
IDEhabitat