IDENESIA.CO - Presiden Jokowi mengesahkan UU Cipta Kerja No 6 tahun 2023 pada Selasa (14/5/2024) yang menjelaskan ketika seorang karyawan pensiun atau kena PHK maka ia akan mendapat uang pesangon dan uang penghaaan.
Selain uang pesangon, dalam UU Cipta Kerja juga disebutkan jika hak karyawan yang di PHK atau pensiun mendapatkan uang penghargaan.
UU Cipta Kerja mengatakan jika uang pesangon dan uang penghargaan adalah hak bagi karyawan yang di PHK atau pensiun.
Jadi ketika ada karyawan di PHK atau pensiun maka haknya adalah mendapatkan uang pesangon dan mendapatkan uang penghargaan sesuai yang diatur dalam UU Cipta Kerja.
Besaran uang pesangon untuk karyawan yang di PHK atau pensiun itu dibedakan oleh masa kerja.
Semakin lama masa kerja karyawan yang di PHK atau pensiun maka semakin besar uang pesangon yang diterima.
Berikut ini besaran uang pesangon yang diatur dalam UU Cipta Kerja.
Uang pesangon untuk karyawan pensiun:
1. Masa kerja 1 tahun sebesar 1 bulan upah
2. Masa kerja 1 tahun lebih, kurang 2 tahun sebesar 2 bulan upah
3. Masa kerja 2 tahun lebih, kurang 3 tahun sebesar 3 bulan upah
4. Masa kerja 3 tahun lebih, kurang 4 tahun sebesar 4 bulan upah
5. Masa kerja 4 tahun lebih, kurang 5 tahun sebesar 5 bulan upah
6. Masa kerja 5 tahun lebih, kurang 6 tahun sebesar 6 bulan upah
7. Masa kerja 6 tahun lebih, kurang 7 tahun sebesar 7 bulan upah
8. Masa kerja 7 tahun lebih, kurang 8 tahun sebesar 8 bulan upah
9. Masa kerja 8 tahun atau lebih sebesar 9 bulan upah
Sedangkan untuk uang penghargaan sendiri itu berbeda perhitungannya dengan uang pesangon.
Namun baik karyawan yang di PHK atau pensiun keduanya akan mendapatkan jumlah yang sama.
Hanya masa kerja saja yang membedakannya.
Berikut ini uang penghargaan untuk karyawan yang di PHK atau pensiun.
1. Masa kerja 3 tahun lebih kurang dari 6 tahun sebesar 2 bulan gaji
2. Masa kerja 6 tahun lebih kurang dari 9 tahun sebesar 3 bulan gaji
3. Masa kerja 9 tahun lebih kurang dari 12 tahun sebesar 4 bulan gaji
4. Masa kerja 12 tahun lebih kurang dari 15 tahun sebesar 5 bulan gaji
5. Masa kerja 15 tahun lebih kurang dari 18 tahun sebesar 6 bulan gaji
6. Masa kerja 18 tahun lebih kurang dari 21 tahun sebesar 7 bulan gaji
7. Masa kerja 21 tahun lebih kurang dari 24 tahun sebesar 8 bulan gaji
8. Masa kerja 24 tahun lebih sebesar 10 bulan gaji
(Redaksi)