Minggu, 6 Oktober 2024

Harga Rokok Terbaru

Mulai 1 Januari 2023 Bea Cukai Tembakau Naik, Cek Harga Rokok

Selasa, 19 Desember 2023 23:16

ILUSTRASI - Cukai Tembakau. / Foto: Istimewa

IDENESIA.CO - Hasil rapat antara Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2022 lalu di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat mempengaruhi harga jual eceran rokok di masyarakat. 

Pemerintah Indonesia mengumumkan tentang kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) senilai 10 persen yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2024 mendatang. 

Alasan Kenaikan Harga Rokok

Keputusan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris (TIS).

PMK tersebut menetapkan batasan harga jual eceran per batang rokok yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2024. 

Menkeu Sri Mulyani menyebut kenaikan harga ini turut mempertimbangkan aspek tenaga kerja pertanian hingga industri rokok. Selain itu, langkah ini merupakan implementasi RPJM 2020-2024 dalam upaya penurunan perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen.

Lantas, berapa harga rokok terbaru yang berlaku? Berikut informasi lengkapnya.

Daftar Harga Rokok Per 1 Januari 2024
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

Golongan I: Rp2.260/batang (naik dari Rp2.055/batang)
Golongan II: Rp1.380/batang (naik dari Rp1.255/batang)

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)

Golongan I: Rp2.380/batang (naik dari Rp2.165/batang)
Golongan II: Rp1.465/batang (naik dari Rp1.295/batang)

3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT

Golongan I: Rp1.375 - Rp1.980/batang (naik dari Rp1.250 - Rp1.800/batang)
Golongan II: Rp865/batang (naik dari Rp720/batang)
Golongan III: Rp725/batang (naik dari Rp605/batang)

4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

Harga paling rendah: Rp2.260/batang (naik dari Rp2.055/batang)

5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)

Golongan I: Rp950/batang (naik dari Rp860/batang)
Golongan II: Rp200/batang (tetap)

6. Jenis Tembakau Iris (TIS)

Harga paling rendah: Rp55-180/batang (tetap)

7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)

Harga paling rendah: Rp290/batang (tetap)

8. Jenis Cerutu (CRT)

Harga paling rendah: Rp495 - Rp5.500/batang (tetap)

Kenaikan tarif ini akan berdampak signifikan pada harga rokok yang akan lebih tinggi dari sebelumnya, sesuai dengan perubahan batasan yang telah diumumkan oleh Pemerintah.

(Redaksi)

Tag berita:
IDEhabitat