Jumat, 20 September 2024

Nominal Kompensasi bagi Karyawan Kontrak yang Jadi Korban PHK sebelum Berakhirnya PWKT Sesuai UU Cipta Kerja

Rabu, 4 September 2024 11:0

POTRET - Presiden Jokowi resmi meneken UU Cipta Kerja. (Instagram @jokowi)

IDENESIA.CO - Banyak karyawan swasta baik pegawai tetap maupun kontrak di Indonesia yang masih takut dengan ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK

 Perlu diketahui bagi karyawan kontrak yang terancam PHK wajib menerima dua jenis hak yaitu uang ganti rugi dan uang kompensasi.

Uang ganti rugi tersebut diberikan kepada karyawan kontrak yang harus di PHK sebelum Perjanjian Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) habis.

Adapun nominal uang ganti rugi tersebut adalah sejumlah upah pekerja hingga masa kontrak habis.

Uang ganti rugi tersebut diberikan kepada karyawan kontrak yang harus di PHK sebelum Perjanjian Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) habis.

Adapun nominal uang ganti rugi tersebut adalah sejumlah upah pekerja hingga masa kontrak habis.

Selain itu, karyawan kontrak tersebut juga berhak menerima uang kompensasi sebagaimana telah termuat dalam UU Cipta Kerja.

 Pemberian uang kompensasi untuk karyawan kontrak yang jadi korban PHK tersebut telah termuat dalam Pasal 15 ayat 1 dan ayat 2 PP Nomor 35 tahun 2021 yang tidak direvisi hingga diresmikannya UU Cipta Kerja oleh Jokowi.

Dalam pasal tersebut disebutkan pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja atau buruh yang hubungan kerjanya telah diputus baik sesuai kontrak maupun sebelum habis kontrak. 
Rumus dari pembayaran uang kompensasi ini adalah: masa kerja dalam hitungan bulan : 12 x 1 bulan gaji.

Lantas bagaimana jika hak karyawan tersebut tidak diberikan oleh perusahaan?

Apabila hal tersebut terjadi maka karyawan berhak menuntut langsung kepada perusahaan.

Namun apabila perusahaan tetap tidak mau memberikan maka karyawan bisa lapor ke Disnaker setempat.

Nantinya pihak Disnaker akan melakukan mediasi dengan kedua belah pihak sampai adanya kesepakatan.

Namun apabila kesepakatan tersebut tidak bisa terwujud maka karyawan bisa mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Hubungan Industrial.

(Redaksi) 

 

Tag berita:
IDEhabitat