IDENESIA.CO, PARIWARA - DPRD Samarinda akhirnya merampungkan Rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengelolaan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3).
Samri Shaputra, Ketua Pansus III DPRD Samarinda, mengungkap pihaknya telah menyerahkan draf Raperda Limbah B3 ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperda) DPRD Samarinda.
“Tugas pembahasan di internal kami sudah selesai. Kami sudah menyerahkan sepenuhnya ke Bapemperda untuk dibahas lebih lanjut," kata Samri, dikonfirmasi Jumat (4/3/2022).
Dalam perjalanannya, Pansus B3 sempat memperpanjang masa kerja pada Oktober 2021 lalu.
Kerja-kerja pansus terus dilakukan hingga rampung pada awal Maret ini.
“Nanti Bapemperda kembali mengecek kelayakan dari Raperda B3 itu, apakah dapat diparipurnakan dan dijadikan Perda," paparnya.
“Mereka (Bapemperda) juga melanjutkan uji publik dan akademisi untuk menguji kelayakan Raperda itu,” imbuhnya.
Sampai saat ini, kata Samri, belum ada informasi lanjutan dari Bapemperda DPRD Samarinda sejak draf Raperda diserahkan.
“Mungkin masih pembahasan di internal Bapemperda, dan masih menunggu antre karena mungkin juga Raperda masuk juga tidak sedikit,” pungkasnya. (pariwara)