IDENESIA.CO - Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dilakukan Pemkot Samarinda bersama DPRD Kota Samarinda bakal segera disahkan besok Rabu (15/2/2023)
Hal ini disampaikan Wali Kota Andi Harun usai lakukan rapat terkait RTRW yang dilaksanakan di Ruang Karangasan Balai Kota Samarinda. (14/2/2023)
Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapat intruksi langsung dari Kementrian ATR/BPN.
"RTRW Kalimantan Timur sudah mendapatkan persetujuan substantif, informasinya saya dapat dari Kementerian ATR/BPN" Kata Andi Harun saat ditemui awak media.
Pemerintah daerah akan segera menetapkan Raperda RTW menjadi perda.
"Kita sudah medapatkan perintah dari kementrian untuk segera menetapkan Raperda RTRW kita menjadi perda" beber Andi Harun.
Ia mengatakan, pemerintah harus tunduk terhadap peraturan yang lebih tinggi.
Ketika pemerintah pusat sudah menetapkan untuk segera mungkin disahkan, maka pemkot mengikuti pemerintahan tersebut.
"Sebenarnya batas akhirnya kemarin (13/2/2023), kita ini kan tunduk pada peraturan yang lebih tinggi, ketika pemerintah pusat telah menetapkan seperti itu maka tidak ada pilihan lagi," pungkasnya.
Sebagai informasi, pengesahan Raperda RTRW menjadi Perda Definitif sudah menjadi atensi Kementerian ATR/BPN.
Bahkan, Presiden Joko Widodo saat rapat bersama seluruh Kepala Daerah se-Indonesia lalu di Sentul, Bogor juga memberi perhatian khusus agar tiap daerah segera menyiapkan perda ini untuk mendukung kemajuan ekonomi.
(Advertorial)