IDENESIA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut adanya penetapan tersangka dari hasil kegiatan penggeledahan yang dilakukan di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Senin (23/9/2024) malam kemarin.
Disampaikan juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto disebutkan bahwa dari penggeledahan dirumah besar milik eks Gubernur Kaltim, AFI Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota itu telah menetapkan beberapa orang tersangka.
“Ada beberapa tersangka, tapi nanti jelasnya kita tunggu ya untuk rilis resminya,” kata Tessa, Rabu (25/9/2024) pada konferensi pers.
Meski sudah menyebut adanya penetapan beberapa tersangka, namun KPK masih belum bisa merinci kasus dugaan korupsi yang menyeret nama eks Gubernur Kaltim tersebut. Kendati belum dirincikan, namun Tessa menjelaskan kalau aktivitas penggeledahan di wilayah Kaltim telah dilakukan sejak Sabtu (21/9/2024) pekan kemarin.
“Belum bisa diinfokan dari penyidik. Nanti akan dikabari bila sudah selesai kegiatan,” tegasnya.
Terpisah, Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango juga mengaskan kalau penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Gubernur Kaltim masih terus berproses. Sehingga perincian kasus masih belum bisa disampaikan ke publik.
Namun demikian, Nawawi menyampaikan kalau kasus yang menyeret eks Gubernur Kaltim itu merupakan kasus baru.
“Baru, baru kasus itu baru kita tangani. Yang bisa saya sampaikan barang kali sudah dalam proses penyidikan. Sudah ditingkat penyidikan,” pungkas Nawawi.
(tim redaksi)