IDENESIA.CO - Pemkot Samarinda diminta untuk melakukan percepatan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 973/1030/SJ; Nomor SE-1/MK.07/2022; Nomor 06/SE/M/2022; dan Nomor 399/A.1/2022 tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung yang di tanda tangani oleh 4 menteri.
Namun untuk dapat menerbitkan PBG, terdapat salah satu hal yang patut dituntaskan oleh pemda, yakni Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Sebab apabila Perkada tersebut belum diterbitkan, maka PBG tidak bisa dikeluarkan. Akibatnya, pembangunan di daerah akan terhambat.
Menyikapi instruksi tersebut, Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan bahwa Pemkot Samarinda saat ini belum dapat menerbitkan izin PBG lantaran belum ditetapkannya Perda RTRW di tingkat provinsi.
"Pengesahan perda RTRW di kota itu harus menunggu lebih dulu disahkannya perda RTRW provinsi," kata Andi Harun usai menghadiri rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Samarinda Tahun Anggaran 2021 di kantor DPRD Samarinda, Kamis (31/3/2022).