Site icon Idenesia

Presiden AS Ancam Setop Permanen Izin Tinggal WNA dari Third World Country, Indonesia Terdampak?

Kebijakan anti-imigran Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memasuki babak ekstrem. Foto:Ist

IDENESIA.CO – Kebijakan anti-imigran Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memasuki babak paling ekstrem setelah ia mengumumkan ancaman untuk menangguhkan proses migrasi warga asing dari seluruh negara yang ia sebut sebagai Negara Dunia Ketiga (Third World Countries). 

Seruan ini merupakan peningkatan tajam dalam kampanye deportasi massal dan pembatasan imigrasi yang mendominasi masa jabatan keduanya.

Melalui unggahan bernada marah di media sosial pada Kamis (27/11), Trump menyatakan, “Saya akan menghentikan secara permanen migrasi dari semua Negara Dunia Ketiga untuk memungkinkan sistem Amerika Serikat pulih sepenuhnya.” 

Ancaman ini tidak berhenti di situ Trump juga mengancam akan membatalkan jutaan izin masuk yang telah diberikan di bawah pemerintahan pendahulunya, Joe Biden. Selain itu, ia berjanji akan menyingkirkan siapa pun imigran yang dianggap bukan merupakan aset bagi Amerika Serikat.

Kebijakan ekstrem ini diumumkan Trump sehari setelah terjadi insiden penembakan yang menewaskan dua personel Garda Keamanan Nasional AS di Washington D.C., di mana pelaku diketahui merupakan imigran asal Afghanistan. 

Peristiwa ini terjadi saat Trump gencar mengerahkan ribuan pasukan Garda Nasional ke ibu kota dengan dalih mengurangi tingkat kriminal. Namun, banyak pihak melihat pengumuman ini sebagai tekanan terbaru yang ditargetkan langsung kepada komunitas imigran yang tinggal di AS, terutama di Washington D.C.

Ancaman Deportasi dan Pemutusan Tunjangan Federal

Trump merinci sejumlah kebijakan keras yang akan diterapkan untuk mengejar tujuan pengurangan populasi imigran yang dianggap ilegal dan mengganggu. Kebijakan ini meliputi langkah-langkah yang bersifat ekonomi dan keamanan nasional:

  1. Pengakhiran Tunjangan dan Subsidi Federal: Trump akan mengakhiri seluruh tunjangan dan subsidi federal yang selama ini dinikmati oleh non-warga negara AS. Langkah ini bertujuan menekan secara ekonomi para imigran yang bergantung pada bantuan sosial pemerintah.
  2. Deportasi Risiko Keamanan: Ia mengancam akan mendeportasi setiap warga asing yang dianggap sebagai risiko keamanan atau yang dinilai tidak kompatibel dengan Peradaban Barat. Kriteria ketidakcocokan ini tidak dijelaskan secara rinci, namun berpotensi membuka ruang diskresi yang sangat luas bagi aparat penegak hukum.

“Tujuan-tujuan ini akan ditempuh dengan upaya mencapai pengurangan signifikan terhadap populasi ilegal dan mengganggu,” kata Trump. 

Beberapa bulan sebelumnya, AS juga telah menangguhkan seluruh izin belajar bagi mahasiswa asing, terutama dari Tiongkok, di kampus-kampus Amerika, menunjukkan pola pembatasan yang terus berlanjut di berbagai sektor.

Meninjau Ulang Green Card 19 Negara dan Status Indonesia

Di hari yang sama dengan pengumuman ancaman migrasi dari Negara Dunia Ketiga, Trump juga menyatakan rencana untuk meninjau ulang kepemilikan visa Green Card (izin tinggal permanen) bagi Warga Negara Asing (WNA) dari 19 negara. 

Daftar negara tersebut mencakup Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Khatulistiwa, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, Yaman, Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela. Keputusan ini semakin menambah kecemasan di kalangan komunitas imigran dan diplomatik global.

Pertanyaan besar yang muncul di Indonesia adalah, apakah Indonesia masuk dalam kategori Third World Countries yang dimaksud Trump?

Secara historis, istilah First World, Second World, dan Third World Countries berakar pada konteks politik Perang Dingin. Saat itu:

Namun, seiring berjalannya waktu dan berakhirnya Perang Dingin, istilah Third World Countries mengalami pergeseran makna menjadi konotasi negatif. Istilah ini kini sering digunakan sebagai stereotip bagi negara-negara yang dinilai belum maju, masih berkembang, atau bahkan underdeveloped (miskin). Dahulu, Indonesia dicap masuk kategori Negara Ketiga, baik dari sudut pandang politik maupun perkembangan ekonomi.

Meskipun demikian, di era abad ke-21 ini, banyak literatur dan pakar ekonomi yang mencap Indonesia sudah tidak lagi masuk dalam kategori Third World Countries. Indonesia kini lebih sering diklasifikasikan sebagai emerging economy atau negara berkembang yang memiliki potensi besar. 

Sayangnya, Presiden Trump sendiri tidak menjelaskan secara detail apa definisi operasional dari Negara Dunia Ketiga dalam pernyataannya. Ia juga tidak menjabarkan negara mana saja yang akan secara spesifik terkena dampak langsung dari kebijakan penangguhan migrasi ini.

(Redaksi)

Exit mobile version