IDENESIA.CO - Oknum gadungan (YS) seorang pria yang melakukan aksi pemerasan kepada pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melakukan aksi pemerasan hingga ratusan juta pada Kamis (25/7/2024).
Disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kronologis bermula saat Kamis pagi mendapatkan laporan dari salah satu pejabat di Pemkab Bogor terkait adanya seorang pria yang mengaku sebagai pegawai KPK dan melakukan tindak pemerasan.
“Pelapor ,menyampaikan diminta sejumlah uang oleh YS. Atas laporan itu KPK menurunkan tim penyelidik, penyidik dan inspektorat untuk memastikan orang tersebut,” jelas Tessa dalam siaran persnya, Kamis malam.
Setelah menurunkan tim, petugas KPK dengan cepat menemukan keberadaan YS. Dengan cepat YS diamankan dan digiring ke kediamannya di perumahan Villa Indah, Bogor untuk dilakukan penggeledahan.
“Didapat kesimpulan, bahwa orang itu (YS) bukan pegawai KPK dan beroperasi sendiri. Turut diamankan juga uang tunai Rp 300 juta, satu unit HP merek Iphone, dan satu mobil Porsche putih berpelat B-1556-XD,” bebernya.
Setelah diamankan, tim KPK selanjutnya akan menyerahkan YS kepada pihak Polres Bogor untuk diproses lebih lanjut. Karena diduga kuat YS telah melakukan tindak pidana pemerasan hingga ratusan juta kepada pejabat dilingkungan Pemkab Bogor.
Dari peristiwa itu, Tessa menerangkan tim saat ini sedang melakukan pendalaman keterangan dari enam orang. Empat di antaranya pegawai Pemkab Bogor, satu orang sopir dan satu sisanya YS diduga pelaku pemerasan.
“Atas kejadian ini, KPK mengimbau kepada seluruh masyarakat apabila ada pihak atau oknum yang meminta sejumlah uang atau barang dan lainnya, baik secara sukarela atau memaksa bisa dilaporkan hal tersebut ke KPK maupun kepada aparat penegak hukum setempat,” kata Tessa.
“Saya tekankan bahwa KPK tidak pernah, saat melakukan kegiatan meminta uang. KPK sudah dibekali anggaran dari pemerintah. Dalam melakukan kegiatan kami selalu berupaya tidak akan mengganggu aktivitas, mengganggu fasilitas pihak yang kami datangi,” tandasnya.
(tim redaksi)