Jumat, 20 September 2024

Sidang Kasus Korupsi AGM Jilid II, JPU KPK Tuntut Uang Pengganti Rp 6,2 Miliar

Selasa, 6 Agustus 2024 20:0

POTRET - Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Ghafur Mas'ud. / Foto: Istimewa

IDENESIA.CO - Sidang dugaan kasus korupsi Abdul Gaffur Masud (AGM) jilid II yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda pada Selasa (6/8/2024) memasuki agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada sidang tersebut, JPU KPK lebih dulu merinci jika eks Bupati Penajam Paser Utara itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penyertaan dan penanaman modal Pemerintah Kabupaten PPU pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Penajam Benuo Taka (PBT) dan Perumda Penajam Benuo Taka Energi (PBTE) di 2019-2021 yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp14.462.196.752,20.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun juga denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan pidana kurungan," ucap JPU dalam persidangan.

Selain tuntutan primer, JPU KPK juga menekankan bahwa terdakwa AGM dikenakan pembayaran Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 6,2 miliar. UP ini berasal dari modal yang terungkap digunakan terdakwa dari PBT senilai Rp 5,2 miliar dan PBTE Rp 1 miliar.

"Menimbang sebelum dibacakan tuntutan, terdakwa telah lebih dulu menyetorkan uang sebesar Rp 3 miliar ke rekening penampungan KPK maka UP yang perlu (sisa) dibayarkan terdakwa sebesar Rp 3,2 miliar," tuturnya.

Jika UP ini tak diganti paling lambat 30 hari setelah putusan perkara korupsi penyertaan modal ini ini, maka harta benda terdakwa akan disita untuk menutupi kekurangan UP yang diajukan.

"Ketika harta atau benda tak mencukupi untuk menutupi UP tersebut maka diganti pidana penjara selama 2 tahun," lanjutnya.

Diketahui, dari potensi kerugian negara yang mencapai Rp 14 miliar lebih, AGM disebut telah melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain dengan jumlah Rp6.686.916.130,00.

Selepas membacakan tuntutannya, Majelis Hakim Ary Wahyu Irawan lantas menutup persidangan dan dilanjutkan pada 20 Agustus mendatang, dengan agenda pembelaan atau pledoi terdakwa AGM.

"Persidangan akan kembali digelar pada 20 Agustus mendatang," tutup Majelis Hakim Ary Wahyu Irawan

Untuk diketahui, persidangan jilid II yang kembali menjerat AGM ini bermula pada akhir 2020, tepatnya ketika Pemkab PPU menerbitkan dua peraturan daerah (perda) terkait penyertaan modal ke dua badan usaha tersebut. Perda 6/2020 untuk modal ke PBTE dengan nilai Rp 10 miliar dan diberikan bertahap selama 4 tahun.

Yakni pada 2021 sebesar Rp 3,6 miliar, pada 2022 sebesar Rp 2,4 miliar dan Rp 2 miliar pada 2023 dan 2024. Anggaran ini disiapkan untuk operasional perusahaan dan pengembangan usaha di sektor migas, sembari mengelola dana participating interest dari Blok Eastal-attaka.

Lalu Perda 7/2020 untuk modal senilai Rp 29,6 miliar ke PBT yang ditujukan untuk pembangunan pabrik penggilingan padi atau Rice Miling Unit (RMU). Namun karena defisit anggaran pemberian modal disalurkan bertahap. Hanya sebesar Rp 12,5 miliar yang dikucurkan pada 2021 dan sisanya menyusul di tahun anggaran selanjutnya.

Sementara dalam perkara rausahnya, AGM bersama bersama Direktur PBT Heriyanto, Kabag Keuangan PBT Karim Abidin dan Direktur Utama PBTE Baharun Genda, menggunakan anggaran tersebut bukan untuk tujuannya melainkan ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi seperti pembelian baliho untuk kegiatan partai, berkurban, hingga penyewaan helikopter dan jet pribadi.

Sementara di PBTE, terdakwa AGM diketahui menerima insentif selaku kuasa pemilik modal ex officio Bupati PPU tanpa dasar aturan jelas.

Meski di persidangan terdakwa mengaku tak tahu soal penggunaan modal untuk itu, namun Jaksa menganggap sanggahan tersebut perlu dikesampingkan lantaran fakta yang terungkap dari pemeriksaan saksi dan bukti jelas menegaskan ada penggunaan uang yang bersumber dari modal di dua perusahaan umum daerah itu dinikmati terdakwa.

Diketahui, sebelum kasus ini, AGM sempat terjerat operasi tangkap tangan KPK pada 12 Januari 2022 lalu. Dari perkara itu dia sudah diadili pada 26 September 2022 dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.

(Redaksi) 

Tag berita:
IDEhabitat