IDENESIA.CO - Samarinda diketahui telah lakukan penyegelan pada kawasan perumahan elite yang ada di Jalan MT Haryono Samarinda, Kaltim.
Dari informasi dihimpun, pengembang perumahan itu tak memenuhi perizinan yang disyaratkan.
Selain itu, ada pula komplain dari pihak warga, karena adanya perumahan itu diduga menjadi penyebab air bercampur lumpur yang menggenangi permukiman warga di Jalan M Said, Gang 6.
Perihal kabar tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Samri Shaputra mengaku akan berada di pihak warga.
Jika pun nantinya oengembang telah melengkapi izin, ia sampaikan, bisa saja izin itu dicabut karena warga merasa dirugikan.
“Kalau masyarakat tidak menghendaki itu, bisa dicabut dan tidak boleh ada kegiatan,” ujarnya kepada awak media.
Sementara itu, perihal izin yang belum lengkap, diketahui tertuang pada surat perihal perintah penghentian kegiatan Nomor 600/349/100.07 yang ditandatangani kepala DPUPR Samarinda.
Pada surat tersebut disebutkan alasan penghentian kegiatan, yakni meliputi tidak memiliki izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), persetujuan site plan, serta izin pematangan lahan (IPL).
(advertorial)