Minggu, 6 Oktober 2024

Terkait Insentif Guru, Pemkot Samarinda Segera Ambil Tindakan Setelah Konsultasi Dengan Dua Kementrian di Jakarta

Selasa, 18 Oktober 2022 15:0

KONFRENSI PERS - Senin (17/10/2022) diakukan konfrensi pers terkait insentif guru di Balai Kota Samarinda.

IDENESIA.CO, SAMARINDA - Senin (17/10/2022) diakukan konfrensi pers terkait insentif guru di Balai Kota Samarinda. Pemkot Samarinda menggelar konferensi pers terkait hasil pertemuan bersama perwakilan Forum Guru Peduli Samarinda (FPGS), Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Samarinda ke Kemendagri dan Kemendikbudristek di Jakarta.

Ketua Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Kota Samarinda Safaruddin beri penjelasan akan langkah lanjutan Pemkot Samarinda untuk persoalan TPP guru ASN di daerah.

Safaruddin mengatakan bahwa semua ini sifatnya keterbukaan dan harus diketahui publik.

Sebelum menjelaskan langkah lanjutan, Safaruddin lebih dahulu, menjelaskan hal-hal yang sudah terjadi hingga saat ini.

"Pertama, seluruh rangkaian harus dilihat utuh. Dari aksi demo, peserta aksi sudah ditemui Wali Kota, sudah disampaikan pula tak ada pemangkasan insentif, baik guru maupun non ASN, kecuali penerima TPG," ujarnya.

Kemudian, dari aksi massa itu, kemudian dibahas bersama Pemkot Samarinda dengan perwakilan sekitar 15 guru bersama dengan awak jurnalis di Ruang Mangkupalas Balaikota Samarinda.

Dari hasil pertemuan itu, dijelaskanlah ada niatan untuk lakukan konsultasi ke kementerian, mengajak serta para guru, Pemkot pun mengamini.

"Kemudian, disampaikanlah surat resmi ke Kemendikbudristek, tentang perihal ini, dan pemerintah berharap atas dasar pertemuan itu, surat Pemkot ini dijawab resmi oleh kementerian. Konsultasi itu juga bersama dengan para guru," ucapnya.

"Lalu dibentuklah tim, di mana dalam tim itu ada perwakilan 5 orang guru yang disepakati PGRI untuk sama-sama konsultasi ke Jakarta," ujarnya.

Dari hasil konsultasi itu, kemudian disampaikan bahwa TPP boleh diberikan, dengan harus memperhatikan adanya kriteria dalam pemberian.

Selanjutnya, hasil konsultasi ini, nantinya akan dirumuskan oleh OPD terkait, berkaitan dengan kriteria-kriteria atau indikator-indikator dalam TPP guru ASN di daerah.

"Maka selanjutnya secara teknis, akan ditindaklanjuti oleh OPD terkait, bersama TAPD. OPD terkait itu adalah Diknas, BKPSDM, kemudian TAPD. Di dalam proses selanjutnya, mereka akan mengkaji kesesuaian penjelasan dari hasil konsultasi," jelasnya.

"Kedua, melakukan perhitungan atas kemampuan keuangan daerah. Karena dua hal ini tak bisa terpisah," ujarnya.

Dari dua hal itu, nanti akan dilahirkan saran dan pertimbangan kepada walikota, agar kebijakan bisa diambil oleh Walikota.

"Jadi, teknis boleh atau tidak, itu semuanya berasal dari OPD terkait bersama TAPD. Lalu kemudian disusun rekomendasi atau saran untuk diberikan kepada walikota. Untuk mengambil kebijakan lebih lanjut," kata ketua TWAP Kota Samarinda tersebut.
(Advetorial)
Tag berita:
Berita terkait
IDEhabitat