IDENESIA.CO, SAMARINDA – Banyaknya para pengusaha di bidang reklame tidak memiliki ijin dan tidak membayar pajak di Kota Samarinda.
Hal ini menjadi sorotan pemerintah kota Samarinda, tidak terkecuali lembaga Legislatif DPRD Samarinda.
Salah satunya, Joni Sinatra Ginting, Anggota Komisi I DPRD Samarinda mendapatkan laporan dari sekian banyaknya papan reklame yang tersebar di Kota Samarinda hanya beberapa yang memiliki izin dan taat membayar pajak
“Kalo berita yang kami dengar kemarin dari Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) kurang lebih ada 4.000 jumlah papan reklame yang tersebar di Kota Samarinda,” kata Joni Sinatra Ginting kepada awak media Kamis (29/9/2022).
Ia juga mengatakan, dari jumlah 4.000 papan reklame yang tersebar di Kota Samarinda hanya beberapa yang membayar pajak.
“Jumlah papan reklame yang membayar pajak sangat kecil jumlahnya, kurang lebih hanya sekitar 20 papan reklame saja yang membayar pajak,” imbuhnya.
“Kita boleh mengambil keuntungan tapi harus juga melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak, haknya akan di jalankan apabila kewajibannya juga di laksanakan,” sambungnya
Politisi Partai Demokrat itu mengharapkan, pengelola reklame bisa segera menyelesaikan izin dan administrasinya, agar ke depannya mampu meningkatkan Pajak Asli Daerah (PAD) Samarinda.
Menurut Joni Sinatra Ginting, upaya yang dilakukan dalam meningkatkan PAD dari sektor pajak reklame ini PUPR dan Bappeda supaya mendata ulang total papan reklame yang ada di kota Samarinda.
“Pihak yang berhubungan dengan hal tersebut harus mendata ulang total papan reklame yang tersebar di Kota Samarinda,” Tutup Joni. (Advetorial)