IDENESIA.CO - Pemkot Samarinda segera menerapkan sistem merit yang nantinya akan diterapkan untuk Manajemen Kepegawaian Aparatur Sipil Negara.
Selain itu, Wali Kota Andi Harun juga menginstruksikan kepada Kepala BKPSDM Kota Samarinda untuk melakukan komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengenai penandatanganan MOU dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait penerapan Sistem Merit Manajemen Kepegawaian Aparatur Sipil Negara.
Wali Kota Andi Harun menegaskan sistem ini harus segera diterapkan karena dinilai sangat penting.
"Penerapan merit sistem sendiri merupakan upaya membangun tatanan aparatur sipil negara (ASN) dari praktik KKN atau kongkalikong," kata Andi Harun saat ditemui di Balai Kota.
Karena itu, Pemkot Samarinda akan menerapkan Merit Sistem yang merupakan salah satu sistem dalam manajemen sumber daya manusia yang menjadikan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja sebagai pertimbangan utama dalam proses perencanaan, perekrutan, penggajian, pengembangan, promosi, retensi, disiplin dan pensiun pegawai.
"Melalui sistem ini nantinya para ASN Kota Samarinda akan dinilai kinerja setiap hari oleh atasan, kolega setara dan bawahan. Hal itu membuat penilaian kinerja PNS lebih objektif," ujarnya.
Nantinya Pemkot Samarinda akan melakukan penandatanganan MoU dengan Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jawa Barat yang lebih dahulu telah menerapkan sistem tersebut.
"Sekarang sudah draft MoU sudah disiapkan. Tunggu jadwal pak Gubernur di Jawa Barat. Saya kesana tanda tangan," kata Andi Harun.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa melalui MoU itu Samarinda meminta izin dari Jabar untuk dapat melaksanakan sistem merit seperti sistem yang dibangun Jabar.
"Akhirnya Jawa Barat bersedia, begitu sudah sign Pak Ridwan dengan saya, sudah bisa langsung kita jalankan,"ujarnya.
Ia menargetkan sistem promosi jabatan dengan sistem merit di Samarinda bisa diterapkan di pertengahan 2023.
"Kita akan usahakan paling lambat di tahun ini paling bisa kemungkinan di pertengahan atau Juni. Tapi langkah-langkah ke sana sudah kita matangkan," pungkasnya.
Diketahui ada 9 kriteria merit sistem berdasarkan Permen PAN RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan instansi Pemerintah.
Berikut rinciannya:
1. Seluruh Jabatan Sudah Memiliki Standar Kompetensi Jabatan;
2. Perencanaan Kebutuhan Pegawai Sesuai Dengan Beban Kerja;
3. Pelaksanaan Seleksi Dan Promosi Dilakukan Secara Terbuka;
4. Memiliki Manajemen Karir Yang Terdiri Dari Perencanaan, Pengembangan, Pola Karir, Dan Kelompok Rencana Suksesi Yang Diperoleh Dari Manajemen Talenta;
5. Memberikan Penghargaan Dan Mengenakan Sanksi Berdasarkan Pada Penilaian Kinerja Yang Objektif Dan Transparan;
6. Menerapkan Kode Etik Dan Kode Perilaku Pegawai ASN;
7. Merencanakan Dan Memberikan Kesempatan Pengembangan Kompetensi Sesuai Hasil Penilaian Kinerja;
8. Memberikan Perlindungan Kepada Pegawai ASN Dari Tindakan Penyalahgunaan Wewenang: Dan
9. Memiliki Sistem Informasi Berbasis Kompetensi Yang Terintegrasi dan Dapat Diakses Oleh Seluruh Pegawai ASN.
(Advertorial)