
IDENESIA.CO – Pemerintah Kota Samarinda menegaskan komitmennya untuk melindungi pedagang lama yang memiliki legalitas resmi dalam proses penataan Pasar Pagi.
Dalam tahap awal penempatan lapak, Pemkot Samarinda secara tegas memprioritaskan pedagang yang telah mengantongi Surat Keputusan Tanda Usaha Berjualan (SK TUB) dan tercatat dalam basis data resmi pemerintah.
Asisten II Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Marnabas Patiroy, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga keadilan, kepastian hukum, serta keberlangsungan aktivitas ekonomi di Pasar Pagi Samarinda.
Menurutnya, Pemkot tidak ingin penataan pasar justru menyingkirkan pedagang yang selama ini taat aturan dan menjadi tulang punggung perputaran ekonomi rakyat.
Pada tahap awal penataan, Pemkot Samarinda menyiapkan sekitar 1.800 petak dari total keseluruhan 25.005 petak yang tersedia. Pemerintah secara bertahap menempatkan pedagang berdasarkan data resmi yang telah disusun sejak 2023. Data tersebut menjadi dasar utama dalam menentukan pedagang yang berhak menempati lapak.
“Yang kami prioritaskan adalah pedagang yang memang selama ini berjualan di Pasar Pagi dan memiliki SK TUB. Data base itu sudah kami susun sejak 2023, waktu saya masih menjabat sebagai kepala dinas,” ujar Marnabas saat ditemui di Hotel Puri Senyiur, Selasa (23/12/2025).
Marnabas menegaskan bahwa proses penataan ini tidak dilakukan secara mendadak atau tanpa perencanaan. Pemerintah Kota Samarinda telah menyiapkan skema penempatan pedagang secara detail, termasuk menyesuaikan ukuran petak dengan jenis barang dagangan. Langkah ini diambil untuk menciptakan pasar yang tertata, nyaman, dan tetap produktif.
Pemkot Samarinda menyediakan ukuran petak yang bervariasi, mulai dari 2×2 meter hingga 3×3 meter. Pemerintah menyesuaikan ukuran tersebut dengan karakteristik dagangan, seperti tekstil, sayur-mayur, ayam potong, ikan, dan kebutuhan pokok lainnya. Penyesuaian ini dinilai penting agar pedagang dapat berjualan secara optimal tanpa mengganggu aktivitas pasar.
Seluruh penempatan pada tahap awal penataan, lanjut Marnabas, telah difinalkan. Saat ini, pemerintah memasuki tahapan administratif berupa penerbitan SK TUB bagi pedagang yang dinyatakan memenuhi syarat. Pemerintah berharap penerbitan legalitas ini memberikan kepastian bagi pedagang sekaligus memperkuat pengelolaan pasar secara profesional.
Untuk menghindari potensi konflik dan memastikan tidak ada pedagang yang dirugikan, Pemkot Samarinda melalui Dinas Perdagangan membuka posko pengaduan. Posko tersebut beroperasi di Pasar Segiri dan Pasar Merdeka. Pemerintah membuka ruang bagi pedagang yang merasa memiliki hak berjualan namun belum tercantum dalam daftar penempatan tahap awal.
“Kami sudah minta Dinas Perdagangan membuka pengaduan. Kalau memang ada yang merasa berhak dan datanya benar, pasti akan kami tindak lanjuti,” tegas Marnabas.
Pemkot Samarinda membentuk tim khusus untuk memverifikasi setiap aduan yang masuk. Tim ini akan mencocokkan data administrasi, bukti pembayaran retribusi, serta riwayat aktivitas berdagang. Pemerintah berupaya memastikan proses ini berjalan transparan dan akuntabel.
Marnabas mengakui bahwa masih terdapat sekitar 700 pedagang yang belum memiliki SK TUB, meskipun mereka tercatat rutin membayar retribusi harian. Kelompok pedagang ini menjadi perhatian khusus pemerintah karena berkontribusi terhadap aktivitas ekonomi pasar, meski belum mengantongi legalitas formal.
“Ada yang tidak punya SK TUB, tapi punya bukti bayar retribusi setiap hari. Itu tetap kami verifikasi. Jangan sampai pasar sepi hanya karena pedagang yang sah tidak tertampung,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa Pemkot Samarinda tidak ingin kebijakan penataan pasar justru menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang merugikan. Pemerintah menargetkan seluruh pedagang yang memenuhi kriteria dapat tertampung secara bertahap, baik pada tahap pertama maupun tahap lanjutan.
Terkait penataan tahap kedua, Pemkot Samarinda menargetkan proses tersebut dapat segera berjalan setelah tahap pertama rampung. Pemerintah berharap seluruh tahapan penataan Pasar Pagi dapat diselesaikan dalam waktu dekat, sehingga aktivitas perdagangan kembali berjalan normal dan lebih tertib.
“Kita selesaikan dulu tahap ini. Mudah-mudahan setelah itu tahap kedua bisa segera berjalan. Harapan kami, sebelum akhir Desember ini sudah selesai,” ujar Marnabas.
Lebih lanjut, Marnabas menekankan bahwa Pasar Pagi Samarinda memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan pasar tradisional lain. Pasar ini tidak hanya menampung pedagang kain, tetapi juga pedagang ayam, sayur, ikan, hingga pedagang yang berjualan di lantai dua. Keberagaman ini menuntut penataan yang lebih cermat dan terencana.
“Pasar ini unik, tidak seperti Tanah Abang yang dominan tekstil. Di sini ada banyak jenis dagangan, jadi penataannya memang harus lebih hati-hati,” pungkasnya.
Dengan kebijakan berbasis data dan legalitas ini, Pemkot Samarinda berharap Pasar Pagi dapat tumbuh sebagai pusat perdagangan rakyat yang tertib, adil, dan berkelanjutan, sekaligus memberikan kepastian usaha bagi ribuan pedagang yang menggantungkan hidupnya di pasar tersebut.
(Redaksi)
