
IDENESIA.CO – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengonfirmasi bahwa 150 perusahaan tambang nikel telah mengantongi izin operasional terbaru untuk periode tahun ini. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan stabilitas produksi mineral strategis nasional di tengah transisi regulasi tahunan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa proses verifikasi dokumen terus berjalan hingga saat ini. Beliau memastikan bahwa jumlah perusahaan yang menerima Persetujuan Perpanjangan RKAB akan terus bertambah seiring selesainya evaluasi teknis.
“Mungkin di atas 150 [total RKAB perusahaan nikel yang telah disetujui],” kata Tri kepada awak media di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (27/3/2026).
Mekanisme Relaksasi dan Kuota Produksi Nikel 2026
Pemerintah memberikan ruang bagi perusahaan yang belum menyelesaikan administrasi melalui kebijakan relaksasi. Perusahaan pertambangan yang belum mendapatkan Persetujuan Perpanjangan RKAB tetap dapat melanjutkan kegiatan produksi mereka. Kebijakan ini berlaku terbatas hingga tanggal 31 Maret 2026 agar rantai pasok industri tetap terjaga.
Berdasarkan data Ditjen Minerba, total kuota produksi bijih nikel yang mendapat persetujuan berada pada angka 260 juta ton hingga 270 juta ton. Angka ini menunjukkan penurunan jika kita bandingkan dengan target produksi pada tahun sebelumnya yang mencapai 379 juta ton. Pemerintah menetapkan angka tersebut setelah mempertimbangkan berbagai aspek teknis dan daya serap pasar.
Ditjen Minerba berkomitmen mempercepat seluruh proses penerbitan izin sebelum masa relaksasi berakhir. Langkah percepatan ini bertujuan agar seluruh pemegang izin memiliki kepastian hukum dalam menjalankan operasional tambang mereka di lapangan.
Syarat Teknis Persetujuan Perpanjangan RKAB
Kementerian ESDM mengatur penggunaan kuota sementara melalui Surat Edaran (SE) Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025. Dalam aturan tersebut, perusahaan boleh melakukan penambangan maksimal 25 persen dari rencana produksi tahun 2026 yang tercantum dalam dokumen tiga tahunan. Hal ini berlaku bagi mereka yang sedang menunggu Persetujuan Perpanjangan RKAB secara resmi.
Namun, perusahaan harus memenuhi empat syarat utama untuk memanfaatkan fasilitas tersebut. Pertama, perusahaan wajib memiliki persetujuan RKAB awal sebagai bagian dari periode tiga tahun (2024–2026 atau 2025–2027). Kedua, pelaku usaha sudah menyampaikan permohonan penyesuaian resmi kepada Kementerian ESDM namun masih dalam proses antrean evaluasi.
Syarat ketiga mengharuskan perusahaan telah menempatkan jaminan reklamasi untuk kegiatan operasi produksi tahun 2025. Terakhir, pemegang izin wajib mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) jika lokasi tambang berada di area hutan. Perusahaan yang mengabaikan kriteria ini tidak dapat menjalankan aktivitas penambangan sebelum izin resmi terbit.
Status Evaluasi Tambang BUMN dan Swasta
Mengenai status perusahaan besar, Tri Winarno mengungkapkan bahwa beberapa unit tambang milik PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. atau Antam masih dalam tahap evaluasi. Hingga kini, kementerian belum memberikan lampu hijau untuk sejumlah lokasi tambang milik emiten berkode ANTM tersebut karena alasan teknis administrasi.
Pihak kementerian enggan merinci lebih jauh mengenai lokasi spesifik tambang Antam yang masih tertahan. Meski demikian, pemerintah menjamin bahwa proses verifikasi berlaku adil bagi seluruh perusahaan, baik milik negara maupun swasta. Petugas evaluator bekerja secara intensif untuk memastikan setiap dokumen memenuhi standar lingkungan dan teknis yang ketat.
Setelah Kementerian ESDM menerbitkan dokumen Persetujuan Perpanjangan RKAB versi satu tahun, maka surat tersebut menjadi pedoman utama kegiatan usaha. Seluruh pemegang izin harus mengikuti angka produksi yang tertera dalam dokumen terbaru tersebut. Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menciptakan iklim investasi pertambangan nikel yang lebih tertata dan akuntabel di masa depan.
(Redaksi)


