
IDENESIA.CO – Lebih dari 172 ribu guru masuk dalam pembahasan pemerintah terkait penataan status PPPK. Pemerintah menyiapkan mekanisme tes sebagai salah satu tahapan untuk menentukan status kepegawaian para guru tersebut.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan pemerintah terus mencari skema yang dapat memberikan kejelasan bagi PPPK paruh waktu maupun penuh waktu. Pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada tenaga guru dalam proses tersebut.
Tito menyampaikan perkembangan itu setelah mengikuti Rapat Koordinasi Membahas Status PPPK dan PPPK Paruh Waktu Lintas Profesi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Menurut Tito, pemerintah perlu membahas status PPPK secara menyeluruh karena jumlah ASN di daerah cukup besar. Kondisi tersebut membuat pemerintah pusat perlu memperhatikan pengelolaan ASN yang bekerja pada pemerintahan daerah.
“Karena jumlah ASN kita itu lebih kurang 6 juta, dan hampir 80 persen itu ada di daerah,” ujar Tito dalam keterangannya.
Penataan Status PPPK Guru Melalui Tes
Dalam pembahasan tersebut, pemerintah mengkaji lebih dari 172 ribu guru yang masuk dalam proses penataan status PPPK. Pemerintah akan mengupayakan kesempatan bagi mereka untuk mengikuti tes.
Tito menjelaskan hasil tes akan menjadi bagian dari proses penentuan status kepegawaian. Guru yang memenuhi persyaratan dan lulus nantinya dapat menjadi pegawai pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
“Tadi kesimpulannya akan diupayakan mereka untuk ikut semacam ada tes dan kemudian nanti dijadikan pegawainya Kemendikdasmen kalau lulus,” kata Tito.
Pemerintah juga memperhatikan kondisi guru yang belum berhasil dalam tes. Tito memastikan pemerintah tidak akan langsung memberhentikan atau merumahkan mereka karena hasil tersebut.
Kebijakan itu menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga keberlanjutan status para guru selama proses penataan berlangsung. Pemerintah juga menyiapkan skema pembiayaan bagi mereka.
Tito menyebut Kemendikdasmen dapat membiayai guru tersebut melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana tersebut disalurkan langsung Kemendikdasmen kepada sekolah.
“Kalau nggak lulus ya tetap mereka statusnya dipertahankan, nggak dipecat atau dirumahkan, tidak. Tapi tetap dibiayai oleh Kemendikdasmen dari Dana BOS sekolah yang langsung dari Kemendikdasmen kepada sekolah itu,” jelasnya.
PPPK Paruh Waktu Berpeluang Menjadi Penuh Waktu
Selain persoalan guru, pemerintah juga membahas jalur perubahan status bagi PPPK paruh waktu. Pemerintah menampung aspirasi agar pegawai dengan status tersebut dapat beralih menjadi PPPK penuh waktu.
Sementara itu, PPPK penuh waktu memiliki kesempatan untuk mengikuti proses agar dapat menjadi PNS. Setiap perubahan status tetap mengikuti ketentuan dan persyaratan yang pemerintah tetapkan.
Tito mengatakan pemerintah ingin memberikan ketenangan kepada para pegawai selama proses tersebut berjalan. Peserta yang belum lulus pada tahun ini juga dapat kembali mengikuti tes pada tahun berikutnya.
“Kalau misalnya tidak lulus tahun ini ya boleh ikut lagi tahun berikutnya, kira-kira seperti itu,” ujar Tito.
Skema tersebut memberikan kesempatan bagi pegawai untuk mengikuti proses secara bertahap. Pemerintah juga dapat melanjutkan evaluasi terhadap kebutuhan dan status kepegawaian.
Satpol PP dan Damkar Masuk Pembahasan Berikutnya
Pemerintah tidak hanya membahas tenaga guru dalam penataan status PPPK. Agenda tersebut juga mencakup PPPK dari berbagai profesi yang bekerja pada pemerintah daerah.
Tito menyebut Satpol PP dan Damkar sebagai dua profesi yang akan masuk dalam pembahasan lanjutan. Pemerintah akan melihat kondisi dan jumlah pegawai pada masing-masing daerah sebelum mengambil langkah berikutnya.
“Nah untuk masalah lintas profesi ada lagi, seperti Satpol PP, Damkar ini nanti akan sedang dikaji untuk dirapatkan lagi mungkin minggu depan,” pungkas Tito.
Pembahasan lintas profesi akan berlanjut pada rapat berikutnya. Pemerintah akan menggunakan data pegawai di setiap daerah sebagai salah satu bahan dalam proses tersebut.
Melalui pembahasan itu, pemerintah berupaya menyusun penataan status PPPK secara bertahap. Proses tersebut mencakup PPPK paruh waktu, PPPK penuh waktu, tenaga guru, serta profesi lain di lingkungan pemerintah daerah.
(Redaksi)

