Minggu, 6 Oktober 2024

3 Alasan Mengapa Bisnis Pakaian Impor 'Thrifting' Dilarang di Indonesia

Rabu, 8 Maret 2023 21:0

ILUSTRASI - Tren thrifting justru dinilai menjadikan Indonesia sebagai tempat pembuangan sampah dari negara tetangga. / Foto: MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA

IDENESIA.CO -  Bisnis 'Thrifting' atau pejualan pakaian bekas impor akan ditindak oleh pemerintah degan menggandeng aparat penegak hukum yang bertebaran di Indonesia.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan, penindakan terhadap praktik penjualan pakaian impor bekas ini bakal dilakukan dengan menggandeng aparat penegak hukum.

"Tindakan untuk praktik thrifting pasti ada. Penindakan dilakukan bersama aparat penegak hukum. Akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku," kata Jerry saat ditemui di Pasar Tagog Padalarang, Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (7/3/2023).

Untuk diketahui, larangan praktik penjualan pakaian bekas impor ini sudah diatur oleh Kemendag RI sebagaimana tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, tepatnya dalam Pasal 2 ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

"Jadi kita bisa pastikan praktik jual beli yang bekas (impor) itu enggak boleh. Pokoknya kita ikutin aturan saja," sebut Jerry.

"Untuk implementasi aturan itu, kita harus bersinergi dengan semua pihak. Baik dari pemerintah daerah, pemerintah pusat, semuanya. Intinya kita sinergi supaya semuanya sesuai prosedur," sebut Jerry.

Jerry menilai, praktik penjualan pakaian bekas impor ini semakin mengancam industri sandang lokal.

Beberapa Alasan Mengapa Bisnis  'Thrifting'  dilarang: 

1. Dianggap mengancam produk lokal 

Deputi Bidang UKM Hanung Harimba Rachman menilai bahwa thrifting bisa mengancam produk UMKM, sehingga harusnya dilarang.

Hal ini karena thrifting impor dengan merek-merek ternama yang dijual miring lebih diminati masyarakat daripada produk fesyen lokal.

Bahkan, menurut Hanung tidak hanya UMKM saja yang bisa terancam jika thrifting impor merajai Indonesia, tapi skala industri besar di bidang manufaktur pun bisa akan kehilangan pasarnya.

Terlebih lagi banyak pakaian bekas impor yang ilegal sehingga bisa merugikan negara.

Melansir dari BBC, Indonesia jadi negara tujuan ekspor pakaain bekas dari Cina, Korea Selatan, dan Jepang.

Biasanya, pakaian bekas tersebut tiba dalam bentuk karung-karung besar, yang kemudian disebut ball trhift.

Mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) seperti yang dilansir dari BBC, volume dan nilai impor pakaian bekas ke Indonesia terus meningkat setiap tahunnya.

Bahkan, di 2019 impor pakain bekas mencapai 392 ton atau senilai US$6,08 juta. Tingginya angka impor pakaian bekas ini tentu jadi ancaman buat produk-produk fesyen lokal.

Hal ini juga dianggap berdampak buruk bagi lingkungan. 

Tingginya impor pakaian bekas berarti Indonesia jadi ‘tempat sampah’ produk fesyen.

Jika hal ini terus dibiarkan maka thrifting nggak lagi sejalan dengan kampanye ramah lingkungan, karena nyatanya Indonesia jadi menimbun pakaian bekas dari negara lain.

Belum lagi pakaian bekas bisa jadi media penyebaran virus dan bakteri yang menyebabkan penyakit. Maka nggak heran jika impor pakaian bekas di larang.

2. Penjualan baju bekas impor ternyata ilegal dan sudah diatur dalam Undang-Undang

Datangnya baju thrifting lewat pelabuhan ternyata masuk dalam kategori penyelundupan karena pada dasarnya jual beli baju bekas adalah ilegal dan sudah ada Undang-Undang yang mengatur.

Praktik penyelundupan ini bahkan harus masuk pelabuhan ‘tikus’ di berbagai pelabuhan Indonesia.

Melansir dari Kumparan, secara hukum penjualan pakaian impor bekas dilarang karena bertentangan dengan beberapa hukum positif di Indonesi.

PERMENDAG Nomor 40 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, serta melanggar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Larangan tersebut terdapat dalam Lampiran II PERMENDAG Nomor 40 tahun 2022 yang memiliki kode HS 6309.00.00 yang bertuliskan Pakaian Bekas dan barang bekas lainnya (barang dilarang impor).

Dalam Pasal 47 Ayat (1) UU Perdagangan, dimana UU Perdagangan memerintahkan untuk impor barang dalam keadaan baru, serta dalam Pasal 36 UU Perdagangan melarang perdagangan barang yang dapat mengancam perekonomian dan kesehatan masyarakat maupun lingkungan hidup.

3. Pakaian 'Thrifting' Sumber Penyakit 

TINDAKAN - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan musnahkan 750 bal pakaian bekas impor yang diduga mengandung jamur kapang, di Karawang, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022)./ Foto: Dokumentasi Kementerian Perdagangan)

 

Baju bekas impor memang dapat mengancam kesehatan masyarakat.

Hal ini telah dibuktikan oleh uji coba terhadap pakaian bekas impor yang dilakukan Balai Pengujian Mutu Barang, Dirjen SPK, dan Kementerian Perdagangan.

Hasilnya ditemukan sejumlah bakteri seperti S. Aureus, E. Coli, Kapang, hingga jamur berbahaya lewat uji coba dengan metode Bacteriological Analytical Manual (BAM).

Hal ini pula yang mendasari Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, pada pertengahan tahun lalu memusnahkan pakian bekas import sebanyak 750 ball senilai 9 miliar.

Kini Kementerian Perdagangan juga melakukan pemetaan terhadap persebaran pakaian thfting tersebut.

(Redaksi)

Tag berita:
IDEhabitat