IDENESIA.CO - Bisnis 'Thrifting' atau pejualan pakaian bekas impor akan ditindak oleh pemerintah degan menggandeng aparat penegak hukum yang bertebaran di Indonesia.
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan, penindakan terhadap praktik penjualan pakaian impor bekas ini bakal dilakukan dengan menggandeng aparat penegak hukum.
"Tindakan untuk praktik thrifting pasti ada. Penindakan dilakukan bersama aparat penegak hukum. Akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku," kata Jerry saat ditemui di Pasar Tagog Padalarang, Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (7/3/2023).
Untuk diketahui, larangan praktik penjualan pakaian bekas impor ini sudah diatur oleh Kemendag RI sebagaimana tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, tepatnya dalam Pasal 2 ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
"Jadi kita bisa pastikan praktik jual beli yang bekas (impor) itu enggak boleh. Pokoknya kita ikutin aturan saja," sebut Jerry.
"Untuk implementasi aturan itu, kita harus bersinergi dengan semua pihak. Baik dari pemerintah daerah, pemerintah pusat, semuanya. Intinya kita sinergi supaya semuanya sesuai prosedur," sebut Jerry.
Jerry menilai, praktik penjualan pakaian bekas impor ini semakin mengancam industri sandang lokal.
Beberapa Alasan Mengapa Bisnis 'Thrifting' dilarang:
1. Dianggap mengancam produk lokal
Deputi Bidang UKM Hanung Harimba Rachman menilai bahwa thrifting bisa mengancam produk UMKM, sehingga harusnya dilarang.
Hal ini karena thrifting impor dengan merek-merek ternama yang dijual miring lebih diminati masyarakat daripada produk fesyen lokal.
Bahkan, menurut Hanung tidak hanya UMKM saja yang bisa terancam jika thrifting impor merajai Indonesia, tapi skala industri besar di bidang manufaktur pun bisa akan kehilangan pasarnya.
Terlebih lagi banyak pakaian bekas impor yang ilegal sehingga bisa merugikan negara.