
IDENESIA.CO – Isu rangkap jabatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali mengemuka setelah Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jimly Asshiddiqie mengungkapkan data terbaru terkait penempatan polisi aktif di jabatan sipil.
Jimly menyebut saat ini tercatat sebanyak 380 anggota Polri menduduki jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN), kondisi yang perlu segera jadi bahan evaluasi melalui regulasi setingkat Peraturan Pemerintah (PP).
Jimly menilai aturan internal Polri tidak cukup kuat untuk mengatur persoalan ini. Ia menegaskan perlunya PP yang bersumber dari delegasi Undang-Undang ASN dan Undang-Undang Polri agar penataan jabatan anggota Polri aktif di luar kepolisian memiliki dasar hukum yang lebih kokoh.
Jimly Asshiddiqie Ungkap 380 Anggota Polri Duduki Jabatan ASN
Jimly menyampaikan temuan tersebut melalui akun media sosial X pada Minggu (21/12/2025). Ia menyatakan bahwa keberadaan ratusan anggota Polri aktif di jabatan ASN menuntut koreksi serius melalui regulasi yang lebih tinggi dari Peraturan Kepolisian (Perpol).
“Skrg sdh trcatat 380 anggota POLRI yg duduk dlm jabatan ASN. Maka prlu koreksi & dibatasi dg peraturan yg lebih tinggi dari PERPOL (internal), yaitu dg PP,” tulis Jimly.
Ia menegaskan, setelah PP tersebut diterbitkan, sebagian besar dari 380 anggota Polri yang kini menduduki jabatan ASN harus menjalani pensiun dini.
PP Wajib Mengatur Batasan Jabatan Sipil Polri Aktif
Jimly menjelaskan bahwa pemerintah menyusun PP guna membatasi secara tegas jabatan sipil bagi anggota Polri aktif.
Menurutnya, pengaturan tersebut harus mempersempit ruang penugasan agar tidak terjadi penyimpangan kewenangan.
Ia menyebut mekanisme pembatasan itu akan menyerupai aturan yang berlaku bagi prajurit TNI aktif, di mana hanya jabatan tertentu dengan syarat ketat yang diperbolehkan.
“Intinya, jabatan-jabatan sebagaimana diatur dalam Perpol akan dibatasi jumlahnya dan diatur syarat serta tata caranya,” ujar Jimly.
Sebagian Besar Polisi Aktif Harus Pensiun Dini
Jimly menegaskan bahwa prinsip utama dari regulasi baru tersebut adalah memastikan pemisahan yang jelas antara jabatan sipil dan jabatan kepolisian. Ia menyatakan, anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil di luar ketentuan harus lebih dulu mengakhiri status keaktifannya.
“Selebihnya harus pensiun dini dari Polri,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
Menurut Jimly, kebijakan ini penting untuk menjaga profesionalisme Polri sekaligus mencegah konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Pemerintah Susun PP Penempatan Polri Aktif di Jabatan Sipil
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengonfirmasi bahwa pemerintah tengah menyusun Peraturan Pemerintah yang akan mengatur penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil.
Yusril menyampaikan hal itu usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri bersama pimpinan lembaga negara dan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Rapat Tingkat Menteri Bahas Polemik Rangkap Jabatan Polri
Yusril menjelaskan bahwa rapat tersebut secara khusus membahas ketentuan penempatan anggota Polri di jabatan sipil sebagaimana telah ada aturannya dalam Undang-Undang Polri dan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025.
Ia menyebut pemerintah mencermati berbagai pandangan publik yang berkembang, termasuk kritik dan polemik terkait praktik rangkap jabatan anggota Polri aktif.
“Kita mencermati berbagai pendapat, berbagai masukan, berbagai kritik, saran masukan, dan bahkan polemik terhadap apa yang terjadi ini,” ujar Yusril.
Jimly Nilai PP Bisa Akhiri Kekisruhan Rangkap Jabatan
Jimly menilai keberadaan PP menjadi solusi paling realistis untuk mengakhiri perdebatan panjang soal rangkap jabatan Polri. Ia berharap PP tersebut dapat segera terbit agar tidak terjadi kekosongan hukum yang berlarut-larut.
Menurut Jimly, penyusunan PP ini telah memperoleh persetujuan Presiden dan masuk kategori mendesak.
“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama, katakanlah bulan Januari nanti,” ujar Jimly usai rapat koordinasi tersebut.
Pakar Nilai Perpol 10/2025 Membangkang Putusan MK
Di sisi lain, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 justru bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Ia menyebut Perpol tersebut membuka ruang bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga negara.
“Memang perpol itu menurut saya membangkang putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Bivitri.
Putusan MK Tegaskan Larangan Rangkap Jabatan Polisi Aktif
Bivitri mengacu pada Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang secara tegas melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Menurutnya, putusan tersebut tidak menyisakan ruang interpretasi lain.
Ia menjelaskan bahwa MK hanya memperbolehkan penugasan yang berkaitan langsung dengan fungsi kepolisian, bukan penempatan bebas di lembaga lain.
“Tidak bisa ada interpretasi lain kalau ditugaskan bisa ke mana saja,” ujarnya.
PP Harus Tegakkan Putusan MK dan Reformasi Polri
Bivitri menegaskan, dengan adanya putusan MK, seharusnya tidak ada lagi polisi aktif yang bertugas di kementerian atau lembaga di luar Polri. Ia menilai PP yang tengah disusun harus mempertegas larangan tersebut.
Menurutnya, regulasi yang tegas menjadi kunci untuk memastikan reformasi Polri berjalan sesuai konstitusi dan prinsip negara hukum.
(Redaksi)



