
IDENESIA ID – Pemerintah terus memperkuat kepastian hukum dalam penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur kepolisian. Langkah tersebut mencerminkan komitmen negara dalam membangun tata kelola kelembagaan yang tertib, transparan, dan berorientasi pada profesionalisme aparat.
Dalam konteks tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menekankan bahwa pengaturan penugasan polisi di luar Polri membutuhkan dasar hukum yang jelas. Pemerintah menilai kejelasan aturan akan membantu seluruh lembaga negara menjalankan fungsi secara selaras dan saling mendukung.
Selain itu, pengaturan yang kuat juga memberi kepastian bagi publik. Dengan aturan yang tegas, masyarakat dapat memahami batas kewenangan aparat negara. Karena itu, pemerintah memandang regulasi sebagai instrumen penting dalam menjaga kepercayaan publik.
Menteri Hukum Dorong Aturan Tegas dan Berjenjang
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas secara terbuka menegaskan perlunya pengaturan resmi terkait penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers penutupan rapat koordinasi Kementerian Hukum di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
“Intinya ini harus diatur, tidak boleh tidak diatur. Baik di undang-undang maupun di peraturan di bawahnya,” ujar Supratman.
Menurut Supratman, negara perlu menghadirkan kepastian hukum dalam setiap kebijakan strategis. Oleh karena itu, pemerintah mendorong penyusunan aturan yang sistematis dan berjenjang. Pengaturan tersebut dapat berbentuk undang-undang, peraturan pemerintah, maupun regulasi teknis lainnya.
Sementara itu, Supratman menyampaikan bahwa pemerintah masih terus mencermati dinamika kebijakan yang berkembang. Presiden Prabowo Subianto, menurut Supratman, belum menyampaikan sikap resmi terkait Peraturan Polisi Nomor 10 Tahun 2025. Namun demikian, pemerintah tetap menjaga komunikasi aktif antar-kementerian dan lembaga.
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berharap setiap kebijakan lahir melalui proses yang matang. Selain itu, pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh keputusan selaras dengan prinsip reformasi hukum dan tata kelola yang baik.
Perpol 10/2025 Masuk Tahap Penguatan Melalui Regulasi Lebih Tinggi
Peraturan Polisi Nomor 10 Tahun 2025 menjadi bagian penting dalam upaya penataan penugasan anggota Polri. Peraturan tersebut membuka ruang penugasan polisi di luar struktur Polri, termasuk pada sejumlah kementerian dan lembaga negara strategis.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyampaikan bahwa Polri menyusun Perpol 10/2025 melalui konsultasi dengan berbagai pihak. Selain itu, Polri juga menyiapkan langkah lanjutan untuk memperkuat dasar hukum peraturan tersebut.
“Kemarin sudah disampaikan, materi Perpol ini akan ditingkatkan menjadi Peraturan Pemerintah dan kemungkinan dimasukkan dalam revisi undang-undang,” kata Kapolri.
Selanjutnya, Supratman Andi Agtas menyambut rencana tersebut secara positif. Pemerintah menilai peningkatan status regulasi akan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat. Dengan demikian, penugasan polisi di luar Polri dapat berjalan secara tertib dan terukur.
Perpol 10/2025 mencantumkan 17 kementerian dan lembaga sebagai lokasi penugasan. Daftar tersebut mencakup Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selain itu, peraturan tersebut juga mencakup Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Selanjutnya, terdapat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan Lembaga Ketahanan Nasional.
Pada saat yang sama, Perpol 10/2025 juga mencantumkan lembaga strategis lain seperti Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sinergi Pemerintah dan Polri Jaga Kepatuhan Konstitusi
Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengeluarkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 pada 13 November 2025. Putusan tersebut menegaskan larangan bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun. Putusan ini menjadi rujukan penting dalam pembahasan kebijakan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa Polri menyusun Perpol 10/2025 dengan memperhatikan putusan MK. Kapolri menegaskan bahwa Polri menghormati setiap keputusan konstitusional.
“Langkah yang dilakukan oleh kepolisian sudah dikonsultasikan dengan kementerian terkait, stakeholder terkait, dan lembaga terkait,” ujar Kapolri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Lebih lanjut, Kapolri menyampaikan bahwa Polri berkomitmen menjaga profesionalisme dan integritas institusi. Proses konsultasi lintas lembaga menjadi sarana untuk memperkuat kebijakan sekaligus menjaga keseimbangan kewenangan.
Dengan demikian, pemerintah dan Polri terus membangun sinergi yang konstruktif. Pemerintah melihat dialog terbuka sebagai kekuatan utama dalam sistem demokrasi. Melalui pendekatan ini, negara dapat menghadirkan kebijakan yang taat konstitusi dan responsif terhadap kebutuhan publik.
Ke depan, pemerintah berharap penguatan regulasi penugasan polisi di luar Polri dapat meningkatkan efektivitas kerja lembaga negara. Kepastian hukum, koordinasi antarlembaga, serta semangat reformasi akan menjadi fondasi utama dalam membangun pemerintahan yang modern dan terpercaya.
(Redaksi)
