Nasional

Nataru Pemerintah Umumkan Regulasi WFA

IDENESIA.CO – Pemerintah memilih strategi fleksibilitas kerja untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Alih-alih memberlakukan pembatasan perjalanan, pemerintah mengimbau perusahaan swasta menerapkan sistem work from anywhere (WFA) bagi karyawan pada 29–31 Desember 2025.

Langkah ini bertujuan mengurangi kepadatan lalu lintas dan beban transportasi publik pada puncak libur akhir tahun. Pemerintah menilai perjalanan harian pekerja menyumbang volume besar mobilitas, khususnya di kawasan perkotaan dan jalur penyangga.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan sedang menyiapkan Surat Edaran (SE) sebagai dasar imbauan tersebut. Pemerintah mendorong dunia usaha berpartisipasi aktif dalam upaya pengendalian mobilitas nasional.

“Kami sedang menyiapkan surat edaran. WFA kami imbau berlaku pada 29–31 Desember 2025. Pelaksanaannya tetap memperhatikan kebutuhan perusahaan atau industri,” ujar Yassierli di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Pemerintah Dorong Dunia Usaha Kurangi Perjalanan Harian

Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah menargetkan penurunan jumlah perjalanan rutin pekerja selama periode libur. Pemerintah melihat pola kerja fleksibel sebagai solusi yang realistis tanpa mengganggu aktivitas ekonomi.

Menurut dia, kepadatan lalu lintas pada masa Nataru sering kali dipicu oleh tumpang tindih antara aktivitas kerja dan arus liburan. Ketika perusahaan memberi fleksibilitas lokasi kerja, pekerja tidak perlu bepergian ke kantor setiap hari.

“Kalau mobilitas harian berkurang, tekanan pada jalan dan transportasi umum juga menurun,” kata Yassierli.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat imbauan, bukan kewajiban. Pemerintah tidak memaksakan satu skema kerja untuk semua sektor. Perusahaan tetap memiliki kewenangan mengatur sistem kerja sesuai kondisi usaha.

Pemerintah berharap pendekatan persuasif ini mendapat respons positif dari pelaku usaha, terutama perusahaan yang telah menerapkan sistem kerja digital.

Hak Pekerja Tetap Dilindungi Selama WFA

Kementerian Ketenagakerjaan menekankan bahwa fleksibilitas kerja tidak boleh merugikan pekerja. Pemerintah meminta perusahaan tetap memenuhi seluruh hak normatif karyawan selama pelaksanaan WFA.

Yassierli menegaskan bahwa WFA tidak boleh dihitung sebagai cuti tahunan. Perusahaan juga wajib membayar upah pekerja secara penuh.

“WFA tidak masuk cuti tahunan. Pekerja tetap menjalankan kewajibannya, dan perusahaan harus membayar upah sesuai perjanjian kerja,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa pemerintah akan memantau pelaksanaan kebijakan ini. Pemerintah ingin memastikan tidak ada perusahaan yang menjadikan WFA sebagai alasan untuk mengurangi hak pekerja.

Menurut Yassierli, perlindungan tenaga kerja menjadi prinsip utama dalam kebijakan ketenagakerjaan nasional. Pemerintah ingin fleksibilitas kerja berjalan seiring dengan kepastian hak.

Sektor Pelayanan Publik dan Industri Dikecualikan

Yassierli mengakui bahwa tidak semua sektor dapat menerapkan sistem WFA. Pemerintah mengecualikan sektor-sektor yang membutuhkan kehadiran fisik secara langsung.

Ia menyebut sektor kesehatan, perhotelan, hospitality, food and beverage, industri manufaktur, serta layanan publik tetap harus beroperasi secara normal.

“Sektor pelayanan masyarakat dan sektor esensial membutuhkan kehadiran fisik. WFA tidak kami terapkan di sektor tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kelangsungan produksi dan kualitas layanan publik menjadi pertimbangan utama. Oleh karena itu, pemerintah menyerahkan pengaturan teknis kepada manajemen perusahaan.

Pemerintah meminta perusahaan menyusun skema kerja yang realistis dan tidak mengganggu operasional.

Sejalan dengan Kebijakan WFA untuk ASN

Imbauan WFA bagi karyawan swasta sejalan dengan kebijakan pemerintah terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengusulkan penerapan WFA bagi ASN pada periode yang sama.

“Jadi ini kami usulkan,” kata Airlangga dalam Sidang Kabinet di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Airlangga menilai kebijakan WFA lintas sektor akan memberikan dampak signifikan terhadap pengendalian arus mudik dan balik Nataru. Pemerintah ingin distribusi perjalanan masyarakat lebih merata.

Pemerintah berharap masyarakat tetap dapat merayakan libur akhir tahun bersama keluarga tanpa mengganggu aktivitas kerja. Dengan sinergi kebijakan di sektor publik dan swasta, pemerintah optimistis mobilitas Nataru 2025/2026 berjalan lebih terkendali dan aman.

(Redaksi)

Show More
Back to top button