Iptek

PBHI Desak Presiden Prabowo Bubarkan Komisi Reformasi Polri, Nilai Tak Beri Dampak Nyata

IDENESIA.CO – Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk membubarkan Komisi Reformasi Polri.

Desakan itu muncul setelah PBHI menilai komisi tersebut tidak menunjukkan kontribusi signifikan dalam mendorong pembenahan sistemik dan struktural di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Bahkan, PBHI menilai pernyataan Komisi Refomasi Polri justru menimbulkan kegaduhan di ruang publik.

Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Julius Ibrani, menegaskan sejak awal pihaknya telah mengkritisi pembentukan Komisi Reformasi Polri yang menurutnya jadi sarat potensi politisasi dan hanya berujung pada pencitraan.

“Sejak awal, PBHI telah menegaskan adanya potensi politisasi, gimmick belaka, bahkan hanya menciptakan keributan lewat konten viral di media sosial. Bagaimana perdebatan soal nama (delegasi) anggota Komisi Reformasi Polri justru lebih ramai dan mendahului gagasan dan fungsi komisi,” kata Julius dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (19/12/2025).

PBHI Menilai Komisi Reformasi Polri Gagal Menjalankan Fungsi Substantif Reformasi Kepolisian

PBHI menilai Komisi Reformasi Polri seharusnya hadir untuk menjawab persoalan mendasar dalam institusi kepolisian, mulai dari aspek struktural, kewenangan, hingga tata kelola yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat sehari-hari. Namun, realitas di lapangan masih jauh dari harapan tersebut.

“Sehingga PBHI menegaskan agar forum reformasi Polri yang begitu fundamental tetap berada pada jalur konstitusional, yakni proses legislasi antara Presiden dan DPR RI, tentu berkonsultasi dengan MPR RI selaku pembentuk UUD Negara RI Tahun 1945,” ujar Julius.

Ia menekankan bahwa mandat reformasi Polri tidak dapat lepas dari ketentuan Pasal 30 UUD 1945 yang secara jelas mengatur fungsi keamanan dan ketertiban.

PBHI Soroti Kinerja Komisi Reformasi Polri

Menurut Julius, Komisi Reformasi Polri harus mampu bekerja dengan basis perencanaan yang jelas dan linimasa yang terukur. Namun, yang terjadi justru sebaliknya.

“Faktanya, Komisi Reformasi Polri justru bergerak sangat lambat, minus kontribusi, bahkan justru memproduksi komentar sesat soal Putusan MK Nomor 114 terkait penempatan anggota Polri pada institusi di luar Kepolisian,” katanya.

PBHI menilai komentar tersebut berpotensi menyesatkan publik karena tidak memahami secara utuh substansi Putusan MK Nomor 114.

PBHI Tegaskan Putusan MK Nomor 114 Tidak Melarang Total Penempatan Anggota Polri di Luar Kepolisian

Julius menjelaskan Putusan MK Nomor 114 hanya menyatakan frasa tertentu dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri sebagai inkonstitusional. Putusan tersebut, kata dia, tidak memberikan tafsir konstitusional mengenai larangan total penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian.

“Perlu dipahami secara benar, bahwa Putusan MK Nomor 114 menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dinyatakan inkonstitusional. Putusan ini tidak menyebutkan secara konkret institusi apa saja yang dimaksud sebagai ‘di luar Kepolisian’,” tegas Julius.

Ia menambahkan bahwa Mahkamah Konstitusi juga merujuk pada Pasal 13 dan Pasal 18 UU ASN serta mekanisme teknis yang telah menjadi acuan dalam UU ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017.

PBHI Jelaskan Landasan Hukum Pengisian Jabatan ASN oleh Anggota Polri

PBHI menegaskan bahwa aturan mengenai penempatan anggota Polri di jabatan tertentu telah ada secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.

“Singkatnya, anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, yakni pada institusi yang ada sangkut pautnya dengan fungsi Polri tanpa perlu mengundurkan diri atau pensiun, dengan persetujuan Menteri PANRB terkait kepangkatan,” ujar Julius.

Ia menilai perdebatan yang berkembang justru menunjukkan kegagalan Komisi Reformasi Polri dalam memberikan edukasi hukum yang benar kepada publik.

PBHI Kritik Pernyataan Tokoh Komisi Reformasi Polri

PBHI secara tegas mengkritik pernyataan sejumlah tokoh di Komisi Reformasi Polri, termasuk Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD, yang menyebut Putusan MK Nomor 114 melarang penempatan anggota Polri di jabatan sipil.

“Pernyataan Prof Jimly dan Prof Mahfud MD yang menyatakan bahwa Putusan MK Nomor 114 melarang total penempatan jabatan sipil di luar kepolisian oleh anggota Polri jelas adalah sebuah penyesatan publik,” kata Julius.

Menurutnya, Komisi Reformasi Polri yang seharusnya mencari solusi justru menjadi sumber persoalan baru dalam agenda reformasi.

PBHI Nilai Komisi Reformasi Polri Hanya Jadi Gimik

Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menilai pembentukan Komisi Reformasi Polri belum memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas. Alih-alih mendorong perubahan struktural dan sistemik di tubuh kepolisian, keberadaan komisi tersebut justru lebih banyak memicu polemik di ruang publik.

Menurut PBHI, agenda reformasi kepolisian yang bersifat fundamental tidak seharusnya berjalan melalui mekanisme ad hoc yang rawan kepentingan politik. Reformasi Polri, kata PBHI, harus dalam jalur konstitusional yang jelas dan berorientasi pada kepentingan publik.

Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Julius Ibrani, menegaskan bahwa pembentukan berbagai forum reformasi di luar mekanisme legislasi hanya akan mengaburkan substansi perubahan yang harusnya menjadi manfaat.

“PBHI menegaskan, pembentukan komisi reformasi, tim percepatan, atau apapun itu, berdasarkan catatan PBHI hanya berujung pada gimmick dan sarat politisasi kepentingan lain,” ujar Julius.

(Redaksi)

Show More
Back to top button