Nasional

Sidang Chromebook, Nadiem Kaitkan Kebijakan Digitalisasi dengan Arahan Jokowi

IDENESIA CO – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim membawa narasi politik kebijakan ke ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dalam pembacaan eksepsi atas dakwaan kasus pengadaan laptop Chromebook, Senin (5/1/2026), Nadiem secara eksplisit mengaitkan kebijakan digitalisasi pendidikan dengan arahan langsung Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Di hadapan majelis hakim, Nadiem menegaskan bahwa program yang kini dipersoalkan secara pidana bukan kebijakan personal. Sebaliknya, ia menyebut program tersebut sebagai implementasi visi nasional yang dirancang sejak awal masa pemerintahan Jokowi periode kedua.

Arahan Presiden Jadi Dasar Kebijakan

Nadiem membuka eksepsinya dengan menjelaskan konteks pengangkatannya sebagai menteri pada 2019. Ia menyatakan Presiden Jokowi memberikan mandat khusus kepadanya untuk mempercepat transformasi pendidikan melalui pemanfaatan teknologi.

Menurut Nadiem, arahan tersebut lahir dari kondisi ketimpangan akses pendidikan yang masih terjadi di banyak daerah. Oleh karena itu, pemerintah memerlukan solusi yang mampu menjangkau sekolah-sekolah di wilayah terpencil, tertinggal, dan terluar secara cepat dan seragam.

Ia menjelaskan bahwa program digitalisasi pendidikan dirancang untuk memastikan siswa memiliki akses terhadap materi pembelajaran digital, perangkat teknologi, serta ekosistem belajar berbasis daring. Dalam kerangka itulah, penggunaan Chromebook dipilih sebagai salah satu opsi perangkat pendukung.

Nadiem menekankan bahwa kebijakan tersebut tidak muncul secara tiba-tiba. Ia menyebut kebijakan itu melalui pembahasan internal kementerian, kajian teknis, serta mempertimbangkan kebutuhan lapangan yang dihadapi satuan pendidikan.

Bantah Tuduhan Aliran Dana dan Keuntungan Pribadi

Dalam eksepsinya, Nadiem juga menyoroti dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menyebut dirinya memperkaya diri hingga Rp 809 miliar. Ia menyatakan tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak didukung fakta objektif.

Nadiem mengklaim bahwa selama menjabat sebagai menteri, kondisi finansial pribadinya justru mengalami penurunan signifikan. Ia menyebut kehilangan berbagai fasilitas dan potensi pendapatan yang sebelumnya ia miliki sebagai pelaku industri teknologi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perubahan nilai kekayaan yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak berkaitan dengan proyek pengadaan Chromebook. Menurutnya, perubahan tersebut murni disebabkan oleh fluktuasi nilai saham perusahaan teknologi GoTo saat melaksanakan penawaran umum perdana (IPO).

Dengan dasar itu, Nadiem mempertanyakan klaim jaksa terkait adanya aliran dana proyek ke kantong pribadinya. Ia menegaskan tidak pernah menerima dana, komisi, maupun keuntungan apa pun dari proses pengadaan perangkat pendidikan tersebut.

Kebijakan Publik Berujung Meja Hijau

Selain membantah dakwaan, Nadiem menyampaikan refleksi pribadi atas kebijakan yang ia jalankan selama menjabat. Ia menyatakan bahwa sejak awal menyadari reformasi pendidikan berbasis teknologi berpotensi menimbulkan resistensi.

Namun demikian, ia mengaku tidak menyangka bahwa kebijakan publik yang bertujuan memperbaiki sistem pendidikan nasional justru berakhir sebagai perkara pidana. Menurutnya, kasus ini menunjukkan betapa kompleksnya proses perubahan di sektor publik.

Ia juga menilai bahwa kebijakan yang menyentuh anggaran besar dan pola lama birokrasi kerap memicu penolakan. Dalam konteks itulah, ia menyebut dirinya menjadi sasaran dari resistensi terhadap perubahan yang ia dorong.

Jaksa Nilai Negara Rugi Rp 2,1 Triliun

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nadiem Makarim telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam proyek pengadaan laptop pendidikan periode 2019–2022. Jaksa menduga terdapat pengaturan spesifikasi teknis yang mengarah pada penguncian merek tertentu.

Jaksa juga menyoroti dugaan konflik kepentingan yang berkaitan dengan latar belakang Nadiem sebagai pendiri perusahaan teknologi. Menurut jaksa, terdapat dugaan hubungan antara kebijakan pengadaan dengan investasi pihak terafiliasi dengan perusahaan lama terdakwa.

Atas dasar itu, jaksa menilai kebijakan pengadaan Chromebook tidak sepenuhnya dilakukan secara objektif dan transparan. Dakwaan tersebut menjadi landasan tuntutan pidana yang kini diuji di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hakim Pertimbangkan Eksepsi

Pembacaan eksepsi menjadi tahap krusial dalam perkara ini. Melalui nota keberatan tersebut, Nadiem meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima atau batal demi hukum.

Majelis hakim akan menilai apakah dakwaan jaksa telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Jika eksepsi ditolak, perkara akan berlanjut ke tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi dan alat bukti.

Sebaliknya, jika majelis hakim mengabulkan eksepsi, proses hukum terhadap Nadiem dapat dihentikan pada tahap awal.

Perkara Jadi Sorotan Publik

Kasus pengadaan Chromebook ini menarik perhatian luas karena menyentuh kebijakan strategis di sektor pendidikan nasional. Selain itu, penyebutan langsung nama Presiden Jokowi dalam persidangan menambah dimensi politik dalam perkara tersebut.

Publik menilai perkara ini tidak hanya menyangkut tanggung jawab pidana seorang mantan menteri, tetapi juga menyangkut keberlanjutan kebijakan digitalisasi pendidikan ke depan.

Putusan sela yang akan dibacakan majelis hakim nantinya dipandang sebagai momen penting. Keputusan tersebut berpotensi menentukan arah penegakan hukum terhadap kebijakan publik sekaligus menjadi preseden bagi pejabat negara yang menjalankan mandat politik di bidang strategis.

(Redaksi)

Show More
Back to top button